Pengaruh Judi Online, Pria di Konawe Gelapkan Uang Perusahaan dengan Cara Mengaku Dirampok
Seorang karyawan PT. Obsidian Stainless Steel (OSS) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial AW (30) diamankan polisi.
Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak menjelaskan, sebelum diamankan AW mendatangi kantor polisi untuk melapor mengaku telah dirampok Rp230 juta di Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puwatu, Kota Kendari pada 14 April 2022 sekitar pukul 14.30 WITa.
Kemudian, Polsek Mandonga melakukan penyelidikan sehingga mengetahui pria yang berasal dari Desa Kapoiala Baru, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe memberikan keterangan palsu dengan berpura-pura dirampok.
“Kepada polisi tersangka AW mengaku telah dirampok oleh empat orang dengan nominal kerugian Rp230 juta saat berhenti di pinggir jalan Kelurahan Lalodati. Ternyata hanya berpura-pura dirampok,” kata Kompol Jupen Simanjuntak di Polresta Kendari, Rabu 20 April 2022.
Iklan oleh Google
Lanjutnya, tersangka mengaku sendiri membuat rekayasa perampokan agar uang perusahaan yang sudah dihabiskannya tak diganti. Tapi faktanya, tersangka AW telah menggunakan dana perusahaan tersebut untuk kepentingan pribadi dan bermain judi online.
“Dana perusahaan sudah habis dipakai sehingga dia bilang kena rampok agar tidak ditagih perusahaan. Tersangka tak mampu mempertanggungjawabkan pengunaan dana itu kepada pimpinannnya di PT OSS,” jelasnya.
“Modusnya dia merusak sendiri kaca mobil Toyota Avanza DT 1172 FA miliknya dan melukai tubuhnya untuk membuat orang-orang percaya bahwa dia telah dirampok,” sambungnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit mobil Toyota Avanza DT 1172 FA, bongkahan batu yang digunakan untuk memecahkan kaca mobil, baju kaos berwana putih yang telah dirobek-robek oleh tersangka untuk membuat kesan seolah-olah dia benar telah dirampok. Dan bukti transaksi pengiriman uang via Bank BNI sebesar Rp80 juta ke seseorang yang terkait dengan situs judi bola online Momobola.
Tersangka AW dijerat pasal 242 KUHP terkait keterangan palsu dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. (re/yat)