Take a fresh look at your lifestyle.

Pencuri Sepeda Motor di 33 Lokasi di Sultra Dibekuk Polisi

64

Tim gabungan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari meringkus seorang pencuri motor yang beraksi di tiga wilayah di Sulawesi Tenggara yakni wilayah Kota Kendari, Konawe Selatan dan Konawe Utara.

Pelaku berinisial D (22) berhasil dibekuk di Asrama Pucuk, Jalan Lasitarda, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Selasa 30 Juli 2024 sekitar pukul 00.15 WITa.

Selain tersangka, polisi juga meringkus seorang pria inisial AP (35) di Jalan Poros Pohara-Laosu, Desa Puuruy, Kecamatan Bondoala, Konawe. Ia diduga membeli 1 unit motor curian tersangka.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Kendari Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Aris Tri Yunarko menuturkan penangkapan tersebut berawal dari laporan seorang korban yang kehilangan motor pada 28 Juli 2024.

Kata dia, korban awalnya pergi membeli ikan menggunakan motor, kemudian setelah pulang, motor di parkir di depan rumahnya. Namun, sekitar pukul 16.00 WITa, ibu korban keluar dari rumah sudah tidak melihat motor tersebut.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp22 juta dan melapor ke Polsek Soropia,” kata Aris Tri Yunarko.

Lebih lanjut Aris Tri Yunarko mengatakan, berdasarkan hasi interogasi, tersangka mengaku mencuri motor tersebut berawal ketika melewati rumah korban dan melihat motor terparkir dengan kunci masih berada di motor.

Iklan oleh Google

Saat itu, tersangka bersama temannya insial M, yang saat diajak mengambil motor tersebut mengaku tidak berani.

“Tersangka D ini berjalan mengarah ke motor korban yang terparkir di halaman rumah korban lalu membawa kabur motor tersebut,” ungkapnya.

Lanjut Kapolresta, berdasarkan pengakuannya, tersangka D telah melakukan pencurian motor sebanyak 33 kali masing-masing di Kota Kendari 21 TKP, Konawe Selatan 9 TKP dan Konawe Utara 3 TKP.

“Dari hasil pengembangan pencarian barang bukti, Tim Buser 77 mendapat 4 unit motor yang diperoleh dari tersangka AP,” terang Aris Tri Yunarko.

“Setelah pengembangan ditemukan lagi 2 motor yang dicuri tersangka dengan TKP di Kota Kendari,” tambahnya.

Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta Kendari guna proses lebih lanjut. Sedangkan barang bukti lainnya masih dilakukan pengembangan dan pencarian.

Akibat perbuatannya tersebut tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi