Pemkot dan BPN Kendari Sosialisasi Cara Minimalisir Sengketa Tanah
Kantor Pertanahan Kota Kendari bersama Pemerintah Kota Kendari menggelar sosialisasi pencegahan kasus pertanahan di aula Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa, 7 November 2023.
Sosialisasi yang bertemakan sinergitas pencegahan sengketa konflik dan perkara pertanahan itu dihadiri dan dibuka langsung oleh Pejabat (Pj) Wali Kota Kendari.
Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu mengatakan, tanah menjadi salah satu pemicu terjadinya sengketa atau konflik. Oleh karena itu, sosialisasi ini menjadi salah satu upaya preventif yang dilakukan untuk mengurangi terjadinya sengketa tanah.
“Kota Kendari sebagai ibu kota provinsi yang sedang tumbuh dan berkembang, tentu banyak menyisakan persoalan khususnya mengenai tanah, karena tanah merupakan aset yang sangat penting terutama bagi pemerintah itu sendiri,” katanya dalam sambutannya.
Pj Wali Kota Kendari mengharapkan, kepada camat dan lurah agar mengembangkan sistem pencegahan sengketa tanah di Kota Kendari. Mengingat, saat ini terdapat potensi sengketa tanah yang mencakup luasan lahan sekitar 1.000 hektare.
“Ini potensi, kita berdoa jangan sampai betul-betul terjadi, karena posisinya sama PSN (Proyek Strategis Nasional). Oleh karena itu saya minta kepada teman-teman saya camat dan lurah jangan sembarangan mengeluarkan surat kepemilikan, cek dulu di BPN jangan sampai sudah ada sertifikatnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Kendari Herman Saeri mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan untuk menciptakan sinergitas antara stakeholder terkait untuk mengatasi masalah pertanahan di Kota Kendari.
“Karena diketahui di Kota Kendari untuk Sulawesi Tenggara ini tingkat permasalahan tanah cukup tinggi sehingga sosialisasi hari ini menjadi tujuan kami,” katanya.
Ia mengungkapkan untuk meminimalisir masalah sengketa tanah di masyarakat dibutuhkan partisipasi masyarakat itu sendiri terutama pemilik tanah dikarenakan selama ini permasalahan pertanahan seakan-akan tugas sendiri dari pertanahan.
“Jadi untuk masyarakat diharapkan paling tidak masyarakat memasang tanda batas, memanfaatkan tanahnya kemudian membayar pajak tanah. Itu yang perlu dilakukan,” ujarnya.
Ia menyebut sejauh ini di Kota Kendari telah memiliki banyak kasus terkait sengketa tanah yang salah satunya terkait masalah sertifikat ganda.
“Di Kota Kendari itu cukup banyak terutama sertifikat-sertifikat yang belum terploting. Jadi ketika sudah dikuasai oleh masyarakat yang tidak mengetahui diatas tanah itu ada sertifikat dan tiba-tiba muncul. Kami juga kurang terhadap hal tersebut sehingga permasalahan itu sering muncul di Kota Kendari,” ungkapnya.
Sehingga untuk mengatasi hal tersebut di butuhkan mediasi untuk menguji keaslian sertifikat tersebut.
“Jadi kami biasa memanggil melakukan mediasi terhadap sertifikat-sertifikat yang baru itu dan yang lama karena yang lama itu juga punya tanggung jawab menjaga tanah nya,” ujarnya.
“Jadi dalam mediasi itu win-win solution menjadi solusi yang utama,” sambungnya. (Ahmad Odhe/yat)