Pelajar Wanita di Kendari Ditangkap Polisi Gegara Promosikan Judi Online di Instagram
Tim Unit II Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menangkap seorang wanita berinisial FI (16) warga Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) pada pada Sabtu, 8 November 2025, sekitar pukul 00.30 WITA di sekitar Tugu MTQ Kota Kendari.
Wanita yang masih berstatus pelajar SMA di Kendari tersebut ditangkap polisi setelah mempromosikan judi online di media sosial Instagramnya.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau, S.I.K., M.H. membenarkan penangkapan tersebut.
“Telah dilakukan pengungkapan awal yang diduga pelaku mempromosikan link/website judi online dengan akun yang secara aktif menyebarkan link huskyslotxyz.com melalui media sosial,” katanya dalam keterangan tertulisnya.
Dia menyebut kronologi penangkapan terhadap wanita tersebut, setelah pihaknya mendapatkan aktivitas promosi judi online di media sosial Instagram pada Jumat, 7 November 2025 sekitar pukul 19.08 wita.
Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya dan telah melakukannya sejak Mei 2025 dengan imbalan Rp 600 perbulan.
Iklan oleh Google
“Dari hasil pemeriksaan, sejak bulan Mei 2025, pelaku menjadi influencer atau endorser untuk situs judi online tersebut dengan sistem kerja satu posting per hari dan menerima upah Rp600.000 ,” katanya dalam keterangan tertulisnya.
Weliwanto mengungkapkan dalam aksinya, pelaku mengunggah story Instagram setiap hari berisi tautan menuju situs judi online dan menyematkan tautan serupa pada kolom bio akun Instagram miliknya.
Ia juga tergabung dalam grup WhatsApp bernama “Bahan Talent Husky” yang digunakan untuk berbagi materi promosi dan tautan yang harus diunggah.
“Hasil analisa sementara akun dan grup WhatsApp menunjukkan pola rekrutmen terorganisir untuk promosi situs judi online,” jelasnya.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan satu unit iPhone 11 yang digunakan untuk mengakses akun Instagram dan grup WhatsApp, tangkapan layar story serta bio profil akun yang menampilkan tautan situs judi online, bukti percakapan dalam grup WhatsApp “Bahan Talent Husky,” serta riwayat pesan langsung yang berisi penawaran kerja sama promosi.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolresta Kendari. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait perbuatan memfasilitasi dan/atau mempromosikan perjudian daring. (Ahmad Odhe/yat)