Take a fresh look at your lifestyle.

Oknum Polisi Pembakar Baliho Ganjar Pranowo di Buteng Jalani Patsus 30 hari

222

Oknum polisi pelaku pembakaran baliho Bakal Calon Presiden Ganjar Pranowo di Buton Tengah pada Selasa 5 September 2023 sekitar pukul 02.45 WITa akan menjalani penempatan khusus (Patsus) di Polda Sultra.

Hal tersebut dibenarkan Kabid Propam Polda Sultra Komisaris Besar Mochammad Sholeh saat dikonfirmasi, Kamis 7 September 2023.

Ia mengatakan, kasus pembakaran baliho Ganjar Pranowo itu sudah ditarik ke Propam Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan kode etik.

“Sementara proses periksa saksi-saksi dan anggota tersebut setelahnya akan dilakukan patsus 30 hari sambil melengkapi berkas untuk disidang kode etik,” kata Kabid Propam Polda Sultra.

Ia mengungkapkan, saat ini pelaku masih berada di Polres Buteng dan akan dibawa ke Polda Sultra besok Jumat, 7 September 2023.

“Belum masih di Polres Buteng, berkas sama anggota tersebut (pelaku) besok baru diantar ke Propam Polda Sultra karena tetap Polres Buteng untuk periksa saksi-saksi dan anggota (pelaku) pada awal kejadian,” pungkasnya.

Diberitakan seorang polisi berinisial AL dan rekannya berinisial LA membakar baliho Bakal Calon Presiden Ganjar Pranowo di Desa Lanto dan Desa Lolibu Kecamatan Mawasangka Tengah Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa 5 September 2023 sekitar pukul 02.45 WITa.

Iklan oleh Google

Selain wajah Ganjar Pranowo, dalam baliho tersebut ada gambar Presiden Joko Widodo, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan mantan Bupati Buteng, Samahuddin.

Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, IPTU Sunarton dalam keterangannya menyatakan, kedua pelaku ditangkap polisi sekitar pukul 16.30 WITa setelah menerima laporan dari pengurus DPC PDI-P Buteng.

“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mako Polres Buton Tengah dan masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim,” kata Iptu Sunarton dalam keterangannya.

Ia menuturkan pembakaran baliho Ganjar Pranowo bermula saat kedua pelaku bersama seorang saksi berinisial S pesta minuman keras.

Namun sepulang dari pesta miras tersebut, oknum polisi bersama rekannya langsung membakar baliho tersebut.

“Saksi yang berada di sekitar TKP, merekam dan melihat langsung aksi pembakaran tersebut,” pungkasnya.

Akibat pembakaran baliho itu, pengurus DPC PDI-P Buteng mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 juncto 406 KUHP. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi