Take a fresh look at your lifestyle.

Oknum Polisi di Konsel Penjarakan Guru yang Diduga Aniaya Anaknya

676

Seorang oknum kepolisian di Konawe Selatan diduga meminta uang sebesar Rp50 juta untuk menyelesaikan masalah yang dialami oleh anaknya yang duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Diketahui anaknya diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang guru bernama Supriyani yang kini telah mendekam di penjara.

Ia ditahan usai dituduh menganiaya siswa tersebut dan tidak memenuhi uang damai puluhan juta kepada orang tua siswa.

Menurut kuasa hukum Supriyani, bahwa orang tua korban yang merupakan anggota polisi bernama Wibowo Hasim itu meminta uang damai sebanyak Rp50 juta.

“Pada saat pertemuan itu ada permintaan 50 juta agar perkara tidak berlanjut,” kata Samsuddin, SH., MH. CIL dari LBH Hami Konsel saat dikonfirmasi pada Senin, 21 Oktober 2024.

Akibat uang damai tidak penuhi, sehingga kasus tersebut dilanjutkan yang pada akhirnya Supriyani dipenjara.

Sementara itu, Kepala Sekolah SDN 4 Baito, Konsel, Sanaali Ali mengaku kaget. Karena diperlihatkan foto siswa luka di bagian pantatnya. Namun, berdasarkan pengakuan guru-guru setempat tidak melakukan penganiayaan.

“Infonya siswa dipukul sama Ibu Supriyani tetapi setelah saya interogasi dia (Supriyani) membantah dan tidak melakukan pemukulan,” ungkapnya.

Menurutnya hal itu masuk akal, karena siswa yang bersangkutan merupakan siswa Kelas IA dan Supriyani merupakan perwalian siswa kelas IB.

“Selain sama guru-guru di sekolah saya juga sudah tanya-tanya ibu-ibu pedagang di sekolah, namun mereka tidak melihat bahwa Ibu Supriyani melakukan penganiayaan kepada siswa,” bebernya.

Dalam kesempatan itu, Sanaali Ali mengatakan berdasarkan informasi yang diterima siswa itu jatuh di sawah sehingga luka di bagian pantatnya. Dan itu berdasarkan pengakuan siswa terhadap ibunya (orang tua perempuan).

Iklan oleh Google

“Tapi ketika pulang bapaknya dari kantor (oknum polisi) dipaksa mengaku bahwa dia (siswa) dipukul dengan gurunya atas nama Supriyani,” jelasnya.

Kemudian, tanggal 26 April datang penyidik kepolisian dari Polsek Baito melakukan pemanggilan kepada guru Kelas IA, Supriyani dan dia (Sanaali Ali). Dan penyidik tersebut menyampaikan jangan coba-coba membantah karena pihaknya telah mengantongi dua alat bukti.

“Pertama ibu Supriyani diperiksa Ibu Supriyani tapi dia membantah. Selanjutnya guru Kelas IA juga diperiksa dan dimintai keterangan, namun guru tersebut membantah tuduhan itu,” paparnya.

Selanjutnya, dirinya dikonfirmasi oleh penyidik agar dilakukan pemeriksaan di rumah, karena bertepatan dengan hari Sabtu.

“Intinya dari pemeriksaan itu, penyidik menyampaikan sudah pegang dua alat bukti dan saksinya sudah lengkap. Jadi ini persoalan jelas bahwa Ibu Supriyani pelakunya serta bukti visumnya sudah ada, luka pukulan,” ungkapnya.

Jadi penyidik menyarankan agar Supriyani mengakui perbuatannya supaya persoalan itu selesai dan tidak ditindaklanjuti.

“Setelah itu saya pergi sama Ibu Supriyani, dan menyampaikan seperti penyampaian penyidik. Mendengar hal itu, Ibu Supriyani menangis. Mengalah saja, supaya ini persoalan selesai,” ucapnya.

“Kemudian kami berangkat ke rumah orang tua korban, namun tiba di sana polisi tersebut marah, dan mengatakan kenapa datang sekarang harusnya dari awal,” sambungnya.

Kata dia, polisi tersebut mengaku telah memaafkan, tetapi yang berhak menentukan adalah ibunya yang melahirkan.

“Setelah itu kami pulang. Selanjutnya kami berupaya untuk melakukan komunikasi agar kasus itu dihentikan, namun tidak ada kepastian hingga akhirnya Ibu Supriyani dipenjara,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini terus berupaya melakukan konfirmasi kepada orang tua siswa yang merupakan oknum polisi yang tugas di Polsek Baito, Konsel. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi