Nekat Jual Motor Ayahnya Sendiri, Pria di Kolaka Ditangkap Polisi
Tindakan nekat dilakukan seorang pria berinisial R, warga Kabupaten Kolaka. Ia ditangkap oleh Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka setelah dilaporkan mencuri sepeda motor milik ayah kandungnya sendiri berinisial S.
Pelaksana Kasi Humas Polres Kolaka Iptu Dwi Arif Setiawan mengatakan kasus ini bermula saat korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio S berwarna putih-hitam dengan nomor polisi DT 2149 ZB di depan rumah.
Korban yang tengah bersiap untuk ke masjid sempat masuk rumah untuk mandi, namun lupa mencabut kunci yang masih tertinggal di kontak motor.
“Setelah selesai mandi keluar rumah untuk ke Masjid, dia mengetahui Sepeda motor Yamaha Mio S Warna Putih Hitam No.Pol DT 2149 ZB sudah tidak ada,” katanya Jumat, 16 Agustus 2025.
Iklan oleh Google
Mengetahui motornya hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kolaka. Kerugian akibat kehilangan motor ditaksir mencapai Rp16 juta.
Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Hastantya Bagas Saputra, S.I.K, memimpin langsung penyelidikan dan berhasil mengungkap fakta mengejutkan. Pelaku pencurian terungkap adalah anak kandung korban sendiri.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan. Dari hasil interogasi, R (mengakui telah mencurinya) dan telah dua kali dan menjualnya melalui Media Sosial,” ujar Iptu Dwi Arif.
Atas perbuatannya, R kini dijerat dengan Pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam lingkungan keluarga. Meski dilakukan dalam lingkup keluarga, pelaku tetap dapat diproses hukum apabila ada laporan dari korban.
Sementara itu, barang bukti hasil curian dalam proses pencairan oleh pihak kepolisian. (Ahmad Odhe/yat)