Take a fresh look at your lifestyle.

Motif 2 Remaja di Kendari Curi Motor, untuk Biaya Hidup dan Beli Narkoba

66

Kepolisian Sektor (Polsek) Baruga berhasil mengungkap kasus curanmor yang di Kota Kendari. Dari hasil pengungkapan pihak kepolisian mengamankan dua pelaku berinisial A (19) dan S (19) bersama 18 unit kendaraan roda dua diduga hasil curian.

Kedua pelaku berhasil diamankan di dua lokasi berbeda yakni tersangka A diamankan di wilayah Kecamatan Konda pada Minggu 14 April 2024 dan tersangka S di wilayah Kecamatan Baruga Senin, 15 April 2024.

Kapolsek Baruga AKP RJ Agung Pratomo menyebut motif kedua pelaku melakukan pencurian sepeda motor karena membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan membeli narkoba.

“Motifnya untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk membeli narkoba,” katanya dalam konferensi persnya, Senin, 22 April 2024.

Kapolsek Baruga mengungkapkan kedua pelaku dalam menjalankan aksinya dengan modus yang berbeda. Untuk inisial A sebelum mengambil kendaraan milik korban, ia bersama rekannya yang saat ini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) mengamati keadaan di sekitar.

“Setelah aman mereka kemudian mematahkan kunci stang motor dan mendorongnya. Tersangka A berperan tukang kutip, satu orang rekan lainnya yang saat ini jadi DPO berperan menonda kendaraan itu,” ungkap AKP RJ Agung Pratomo.

Iklan oleh Google

Sementara tersangka S menjalankan aksinya dengan menggunakan kunci T untuk mencuri kendaraan milik korban dibantu 1 orang rekannya.

Kata dia, dari hasil penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut, kepolisian berhasil menemukan 18 unit kendaraan bermotor.

“18 kendaraan tersebut ditemukan di dua tempat yakni wilayah Alebo dan di Punggaluku. Ada yang sudah dijual dan ada yang disimpan di gudang,” ujar Kapolsek Baruga.

Ia menambahkan dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku kendaraan tersebut akan dijual dengan harga yang berbeda-beda. Mulai dari harga Rp1 juta rupiah hingga Rp2 juta rupiah.

Dalam kasus tersebut juga, kepolisian Sektor Baruga menetapkan 1 orang DPO yang diduga sebagai penadah kendaraan hasil curian tersebut yang berinisial R.

“Ini mereka ambil tergantung request dari si bos ini. Bos-nya ini DPO kami sekarang,” tambahnya.

Kini kedua pelaku bersama barang bukti yang ditemukan diamankan di Polsek Baruga. Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukum maksimal tujuh tahun penjara. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi