Take a fresh look at your lifestyle.

Mayat Pria Ditemukan di Kolaka Ternyata Korban Tabrak Lari, Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi

9

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kolaka berhasil mengungkap kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang menewaskan seorang pejalan kaki. Korban yang awalnya ditemukan sebagai mayat tanpa identitas di Jl. By Pass Mekongga Indah, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, ternyata adalah korban tabrak lari yang terjadi pada Senin dini hari, 27 Oktober 2025.

Peristiwa tragis tersebut terjadi sekitar pukul 04.30 Wita (subuh) dan melibatkan mobil dengan nomor polisi B 9923 UAK yang dikemudikan oleh pria MY (26), warga Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada, Kolaka.

Korban meninggal dunia di tempat kejadian adalah pejalan kaki atas nama MDS (62), berdomisili di Lingkungan Perumahan Biru (muara) Kelurahan Lamokato, Kolaka.

Kasat Lantas Polres Kolaka, Iptu Della Indah Lestari, S.Tr.K., M.H.,CPM., membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan kronologinya.

“Benar, telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia,” ujar Iptu Della Indah Lestari.

Menurut Kasat Lantas, Mobil Daihatsu B 9923 UAK yang dikemudikan MY melaju dari arah Kolaka menuju Pomalaa dalam kondisi hujan.

Karena jarak yang sudah dekat, pengemudi MY baru melihat korban MDS yang berjalan searah. MY sempat berusaha menghindar ke kanan, namun sudut depan kiri mobilnya menabrak MDS.

Iklan oleh Google

“Setelah terjadi kecelakaan, MY melanjutkan perjalanan ke Watubangga, meninggalkan korban di lokasi,” tambahnya.

Setelah menerima laporan penemuan mayat tanpa identitas di TKP pada Selasa, 28 Oktober 2025, Kepolisian segera bertindak.

Plh. Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif S., S.H., menjelaskan bahwa Piket siaga yang dipimpin Pamapta Polres Kolaka bersama Tim Inafis langsung menuju lokasi untuk melakukan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) dan olah TKP.

“Dari hasil olah TKP, Polres Kolaka dapat mengungkap identitas mayat dan dari keterangan saksi, petunjuk sehingga dapat mengungkap pengemudi mobil yang lari,” jelas Iptu Dwi Arif.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa mobil Pickup warna putih dengan Nopol B 9923 UAK serta serpihan kaca lampu depan kiri mobil tersebut.

Menyikapi kejadian ini, Iptu Dwi Arif S. menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati, menaati batas kecepatan, dan melengkapi dokumen berkendara. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tutup Iptu Dwi Arif.

Ia juga menegaskan komitmen Kepolisian Resor Kolaka untuk menindak tegas setiap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengakibatkan korban jiwa. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi