Sesuai masa hukuman yang diputuskan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Asrun dan Adriatma Dwi Putra (ADP) dijadwalkan bebas murni pada Maret 2022.
Keduanya adalah mantan Wali Kota Kendari yang juga punya pertalian bapak dan anak. Asrun merupakan Wali Kota Kendari 2 periode 2007-2017 serta Adriatma Dwi Putra (ADP) pada periode 2017-2022.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari, Abdul Samad Dama menyebut, keduanya dijadwalkan bebas pada Maret.
“Saya belum cek (tanggal dan harinya). Hanya bebasnya Maret tahun ini,” ungkap Samad, Kamis 3 Februari 2022.
Ia melanjutkan, ada tiga kategori seorang tahanan dinyatakan bebas. Yakni, bebas murni, bebas bersyarat dan bebas demi hukum.
Untuk ADP dan Asrun, kata dia, dinyatakan bebas murni bila merujuk masa penahanan mereka berdasarkan putusan pengadilan. Keduanya tinggal menjalani hukuman tambahan berupa dicabutnya hal politiknya yang itu tidak ada kaitannya dengan tahanan di lembaga pemasyarakatan.
Iklan oleh Google
Saat ini, lanjut dia, ADP dan Asrun ditahan di tempat berbeda. Asrun ditahan di Lapas Kelas IIA Kendari sedangkan ADP di Rutan Kelas IIB Konawe. Menurut Samad, meski berbeda lokasi penahanan, keduanya akan bebas bersama.
Asrun dan ADP ditahan dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) penerimaan suap total Rp6,8 miliar. Keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2018.
Saat itu, Asrun tengah menghadapi Pemilihan Gubernur 2018. Sedangkan putranya, ADP menjabat sebagai Wali Kota Kendari.
Di persidangan, keduanya dinyatakan terbukti bersalah dan divonis masing-masing penjara 5 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Belakangan, Asrun dan ADP mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut. Majelis hakim kemudian mengabulkan PK keduanya dan menurunkan masa tahanan menjadi 4 tahun dan denda pidana Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun demikian, keduanya mendapatkan tambahan hukuman lain dengan pencabutan hak politik selama dua tahun setelah bebas dari masa tahanan. (ah/yat)