Mantan Wali Kota Kendari Asrun dan ADP Bakal Bebas Murni 1 Maret 2022
Mantan Wali Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun dan Adriatma Dwi Putra (ADP) bakal bebas murni setelah menjalani masa tahanan selama 5,6 tahun pada 1 Maret 2022
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari, Abdul Samad Dama mengatakan, Asrun dan ADP dinyatakan bebas murni. Keduanya akan keluar dari lapas yang berbeda.
Ia menambahkan, Asrun bebas murni dari Lapas Kelas IIA Kendari sedangkan Adriatma Dwi Putra keluar dari Rutan Kelas IIB Konawe.
Ada tiga kategori bebasnya seorang tahanan yakni bebas murni, bebas bersyarat, dan bebas demi hukum.
“Asrun dan Adriatma Dwi Putra ini berstatus bebas murni, karena masa tahanan keduanya selesai 1 Maret,” kata Abdul Samad Dama, Sabtu 26 Januari 2022.
Penahanan Asrun di Lapas Kelas IIA Kendari mulai November 2018. Setelah dipindahkan dari Rutan KPK. Hal yang sama juga dialami ADP yang sebelumnya ditahan di Rutan KPK, lalu dipindahkan di Rutan Kelas IIB Konawe.
“Saat keluar pada 1 Maret nanti, akan dibuatkan surat bebas, setelah itu Asrun maupun ADP selesai atau keluar dari lapas,” tutupnya.
Untuk diketahui, Asrun dan ADP tersandung kasus tindak pidana korupsi tersandung penerimaan suap dengan total Rp6,8 miliar, yang dioperasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2018.
Saat itu Asrun sebagai calon gubernur (Cagub) Sulawesi Tenggara (Sultra), sementara ADP sebagai Wali Kota Kendari yang baru empat bulan setelah dilantik. (re/yat)