Iklan dari Google

Maju di Pilkada Muna, Rajiun Tumada Resmi Mendaftar di PKB

Bakal Calon Bupati Muna LM Rajiun Tumada resmi mengembalikan berkas penjaringan di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jumat 3 Mei 2024.

Koordinator Desk Pilkada Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB Sulawesi Tenggara (Sultra) Aswan menyatakan, pengembalian berkas mantan Bupati Muna Barat LM Rajiun Tumada diwakili oleh LO-nya.

Iklan dari Google

“Tadi kami menerima pengembalian berkas dari Bakal Calon Bupati Muna, LM Rajiun Tumada. Setelah kami teliti, berkasnya dinyatakan lengkap,” kata Aswan dalam keterangannya.

Aswan mengungkapkan, penjaringan calon kepala daerah di PKB sejatinya bisa dilakukan secara online melalui Sicakada.PKB.id.

Namun, berkas yang telah diisi diwajibkan untuk diserahkan di sekretariat partai, baik di tingkat DPC maupun DPW.

“Jadi, kalau pun pak Rajiun menyerahkan ke DPW, berkas administrasinya juga akan kita sampaikan ke DPC PKB Muna,” kata Aswan.

Ia mengaku, tim Desk Pilkada DPW PKB Sultra telah berkoordinasi dengan Ketua DPC PKB Muna terkait dengan pendaftaran LM Rajiun Tumada di PKB.

“Kita sudah koordinasikan. Tidak ada masalah. Nanti, prosesnya tetap terkoordinasi mulai dari DPC, DPW hingga DPP,” imbuhnya.

Ia menuturkan, seluruh berkas calon kepala daerah, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi akan dikumpulkan di DPW PKB untuk selanjutnya diserahkan ke DPP.

Nantinya, tambah dia, DPP akan menerbitkan rekomendasi dukungan kepada bakal calon kepala daerah untuk tampil di Pilkada 2024 menggunakan kendaraan PKB.

“DPP yang punya kewenangan untuk menerbitkan rekomendasi. DPC dan DPW hanya mengusulkan. Tapi tentunya, DPP akan mempertimbangkan pandangan dari DPC dan DPW. Utamanya dari Ketua DPW PKB Sultra, pak Jaelani,” tegasnya.

Berdasarkan hasil Pemilu 2024, PKB di Kabupaten Muna memperoleh 3 kursi di DPRD Muna. Artinya, masih butuh 3 kursi lagi dari partai lain untuk bisa mengusung satu pasangan calon.

“Di Muna kita punya tiga kursi. Artinya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, minimal 20 persen dari total kursi di DPRD Muna sebanyak 30 kursi, maka pasangan calon dapat diusung minimal 6 kursi peserta pemilu di DPRD. Kita masih butuh koalisi dengan partai lain,” tambahnya.

Dalam hal jumlah kursi PKB belum bisa mengusung satu pasangan calon, maka calon kepala daerah yang telah mendaftar ini diharapkan sudah mendapatkan dukungan dari partai lain minimal 3 kursi.

“Jadi, kita akan mengusung calon jika kursi dukungannya sudah dipastikan aman. Ini salah satu pertimbangan untuk mengusung calon. Belum lagi indikator lainnya, misalnya, elektabilitas dan kesamaan visi misi calon dengan PKB,” tuturnya.

“Untuk PKB Muna masih terbuka dan semua bakal calon masih punya kesempatan yang sama untuk dapatkan pintu PKB,” pungkasnya. (yat)

Iklan dari Google

PKBPKB SultraRajiun TumadaSultra
Komentar (0)
Tambah Komentar