LBH : Tiga Warga Wawonii Ditangkap Polda Sultra Berkaitan dengan Penolakan Tambang
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mengawal kasus penangkapan tiga warga Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) terkait kasus penolakan keberadaan perusahaan tambang PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Pulau Wawonii.
Ketiga orang tersebut yakni Hurlan, La Dani alias Anwar dan Hastoma ditangkap Polda Sultra di tempat berbeda, Senin 24 Januari 2022.
Direktur LBH Kendari, Anselmus AR Masiku membantah pernyataan yang dikeluarkan oleh Polda Sultra bahwa penangkapan tiga warga Wawonii tak ada kaitannya dengan penolakan keberadaan perusahaan PT GKP.
Menurut Ansel, peristiwa tersebut terjadi di tahun 2019 silam. Saat itu pihak perusahaan menyerobot lahan milik warga penolak tambang.
“Warga tak pernah melakukan penyekapan pekerja saat penyerobotan terjadi. Warga hanya menahan kendaraan alat berat dan pekerjanya yang terus melakukan penyerobotan, karena lahan itu milik warga. Jadi bukan penyekapan,” kata Anselmus AR Masiku, Rabu 26 Januari 2021.
Menurut Anselmus, sangat sulit Polda Sultra menyimpulkan kasus tersebut tak ada kaitannya dengan penolakan keberadaan PT GKP di Pulau Wawonii.
“Tiga warga Konkep yang ditangkap itu berhubungan dengan penolakan dan lahan mereka yang diserobot oleh perusahaan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pihaknya tengah berupaya mengajukan penangguhan penahanan terhadap ketiga warga Wawonii yang ditahan di Polda Sultra.
“Hari ini juga mau ke Polda, kita upayakan penangguhan,” tutupnya.

Sementara itu, kakak La Dani alias Anwar yang ditangkap polisi, Saripa menerangkan, lahan yang diserobot PT GKP adalah milik mereka.
“Itu memang lahan kita. Kita yang punya hak,” ujar Saripa saat ditemui di LBH Kendari.
Iklan oleh Google
Sedangkan kakak dari Hurlan, Hermawan menerangkan, saat kejadian, pihak perusahaan melakukan penyerobotan lahan warga yang menolak menjual tanahnya ke PT GKP untuk dijadikan jalan hauling perusahaan.
“Itu ada puluhan kendaraan alat berat masuk serobot lahan,” tutupnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko, mengklaim, penangkapan tiga warga asal Wawonii, Konawe Kepulauan itu bukan dalam perkara penolakan tambang.
“Tetapi murni karena kasus tindak pidana yang pernah dilaporkan pada 24 Agustus 2019 lalu,” katanya, Selasa 25 Januari 2021.
Isi dalam laporan itu terkait tindakan penyanderaan dan penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok orang termasuk tiga warga diamankan tersebut.
“Jadi ini bukan kasus penolakan tambang yang kemudian mereka ditangkap. Ini murni pidana karena memang ada laporan sebelumnya dengan nomor LP/ 423/ VIII / 2019/ SPKT Polda Sultra, tanggal 24 agustus 2019, terkait penyanderaan sejumlah karyawan salah satu perusahaan tambang di Konkep,” kata Kombes Pol Bambang Wijanarko.
Ketiga orang yang diamankan itu, lanjut Bambang, ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam tindakan penyanderaan dan penganiayaan terhadap beberapa karyawan yang sedang bekerja di Desa Sukarela, Kecamaan Wawonii Tenggara, Konkep.
“Awalnya 10 karyawan perusahaan sedang bekerja menjaga alat berat di lokasi IPPKH perusahaan PT GKP di Desa Sukarela Jaya yang sedang parkir. Tiba-tiba muncul beberapa orang termasuk tiga pelaku tadi membawa massa. Mereka meminta untuk seluruh alat berat yang sedang parkir di lokasi tersebut. Namun karyawan menolak, sehingga sekelompok warga termasuk pelaku langsung menyandera dan mengikat karyawan tersebut di sebuah pohon,” jelasnya.
Bambang menambahkan, tidak hanya disandera, beberapa karyawan mengalami tindakan penganiayaan oleh beberapa orang yang ikut dalam aksi itu. Bahkan para korban (karyawan) juga sempat dipindahkan di bawah terik matahari.
“Beberapa terduga pelaku juga mengambil handphone milik karyawan lalu menghapus semua foto dan video pada saat kejadian. Ada juga dompet milik seorang karyawan yang diambil oleh rekan pelaku berisi uang tunai, ATM. Beberapa pelaku juga berusaha memprovokasi warga dengan berteriak “bakar dan bunuh,” ucapnya.
Untuk itu, kata dia, tindakan yang dilakukan oleh Polda Sultra tidak ada kaitannya dengan upaya kriminalisasi. Namun bentuk penegakan hukum dalam sebuah tindak pidana dengan dasar adanya laporan korban.
“Jadi perlu saya tegaskan bahwa Polda Sultra tidak melakukan penegakan hukum terhadap warga penolak tambang. Namun Polda Sultra melakukan penegakan hukum atas perbuatan pidana yang dilakukan tiga pelaku berinisial AD dan dua rekannya. Dimana tindak pidana dimaksud, melakukan penyekapan atau penyanderaan terhadap para korban sebagaimana saya jelaskan di atas,” tegas Bambang. (re/yat)