Kuasa Hukum Tersangka Sebut Ali Mazi Atur Pembelian Kapal Azimut
Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi disebut salah satu tersangka telah terlibat dalam pengadaan kapal Azimut Yachts 43 Atlantis 56 senilai Rp 9,8 Miliar di pemerintah provinsi (Pemprov) Sultra tahun 2020 yang terbukti terjadi tindak pidana korupsi berdasarkan penyidikan oleh pihak Polda Sultra.
Anggota DPR RI dapil Sultra itu disebut oleh tersangka bernama Idris, telah mengatur pembelian kapal yang diketahui merupakan kapal bekas yang diproduksi di negara Italia dan masih berbendera kebangsaan Singapura serta keberadaannya di Indonesia berstatus impor sementara.
Hal tersebut diungkapkan oleh Idris melalui kuasa hukumnya Muhamad Rizal Hadju. Menurut Rizal, pembelian kapal ini atas perintah mantan Gubernur Sultra Ali Mazi.
Kata dia, pengaturan pembelian berawal saat diminta Ali Mazi memerintahkan tersangka Aslaman Sadik eks Kabiro Umum Pemprov Sultra untuk mengajukan pengadaan kapal dan selanjutnya menyuruh kliennya bersama Aslaman untuk ke Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur.
Di rujab, lanjutnya, kliennya diminta Ali Mazi membantu Sukamto Effendy alias Toto untuk melengkapi berkas-berkas pembelian kapal tersebut.
“Di rujab, Ali Mazi bilang yang kerja pengadaan kapal ini Toto (Sukamto Effendy), menunjuk Toto dan Toto juga ada di situ. Mereka disuruh lah membantu Toto untuk melengkapi berkas-berkas,” kata Rizal Hadju, saat dikonfirmasi awak media.
Setelah menerima instruksi di rujab, selanjutnya kliennya menemui Toto di Jakarta bersama Aslaman Sadik.
Dalam pertemuan tersebut Toto menyampaikan bahwa ia tidak memiliki perusahaan dan meminta untuk dicarikan perusahaan yang dapat mengikuti pengadaan tersebut.
Dijelaskannya, saat itu kliennya dan Aslaman disodorkan beberapa perusahaan yang memiliki spesifikasi khusus pengadaan kapal diduga melalui pejabat Unit Layanan Pengadaan (ULP) berinisial C dan saat itu ditujukanlah CV Wahana.
Sukamto Effendy dan Aini Landia (tersangka) kemudian dipertemukan oleh Aslaman Sadik. Sehingga ditunjuklah CV Wahana yang dimiliki Aini Landia untuk mengikuti lelang.
“CV. Wahana lah saat itu. CV Wahana ini Direkturnya adalah Aini Landia yang mengaku ada hubungan keluarga dengan Ali Mazi menurut Idris,” katanya.
Iklan oleh Google
Namun, kata dia, kliennya mengaku tidak mengetahui siapa yang mengatur pemenang lelang kapal tersebut. Sebab kliennya yang menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Biro Umum saat itu hanya sebatas pengenalan perusahaan milik Aini Landia.
Lebih lanjut, Rizal membantah kliennya menerima uang Rp780 juta sebagai fee proyek pengadaan kapal. Justru, uang tersebut diberikan kepada Sukamto Effendy melalui Idris beserta uang pembelian dikirim ke Romy Winata.
“Setelah pencairan, Toto memerintahkan Aini untuk mengirimkan uang kepada Romy Winata nilainya kurang lebih Rp8 miliar. Sisanya ditarik tunai, Rp100 juta diambil Aini, sisanya diserahkan kepada Toto melalui Idris,” tegasnya.
Dari penjelasan kliennya itu, ia meminta Polda Sultra bersikap adil dalam menangani perkara ini, Ali Mazi harusnya dapat dapat ditarik sebagai tersangka dalam perkara ini sama seperti kliennya.
Sebab, tambah dia, kliennya hanya mengikuti perintah saja, dan aneh rasanya jika yang memberi perintah tidak menjadi tersangka dalam perkara ini.
“Kami meminta publik tetap menghormati proses hukum. Keterangan kami ini adalah bentuk tanggung jawab moral agar posisi hukum klien kami tidak ditafsirkan keliru,” Muhamad Rizal Hadju.
Sebelumya Kasubdit Tipikor Ditkrimsus Polda Sultra Kompol Niko Darutama mengatakan dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa 21 orang saksi salah satunya Romi Winata adik dari anggota sembilan naga yakni Tomi Winata.
Dijelaskan, bahwa Romi Winata dalam kasus diperiksa sebagai saksi karena uang pembelian kapal tersebut telah mengalir ke dirinya sekitar Rp9 miliar.
“Benar (masuk ke rekening Romi Winata) sebagai pembelian,” katanya.
“Semua (dikirim) sisanya, itu dikurangi 700 dikurangi 100 sisanya itu untuk pembelian kapal,” sambungnya.
Diketahui kerugian negara pada kasus ini yakni, Rp9,8 miliar. Atau total lost (jumlah kerugian total). Selain itu polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen lelang, kontrak, dokumen pelaksanaan pekerjaan, rekening koran CV Wahana, dan satu unit kapal Azimuth tersebut. (Ahmad Odhe/yat)