Kronologi Polisi Aniaya Polisi di Polres Baubau Hingga Korban Luka Pankreas
Insiden penganiayaan sesama anggota kepolisian mengguncang Polres Baubau. Seorang anggota polisi muda, Bripda A (22), menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh enam rekan seniornya pada Kamis, 21 Februari 2025, di Barak Dalmas Mako Polres Baubau.
Akibat kejadian tersebut, Bripda A mengalami luka serius, termasuk robekan pada pankreas yang menyebabkan pendarahan internal.
Saat ini, ia masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Baubau dan telah dirujuk ke rumah sakit tipe A di Makassar untuk perawatan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Lis Kristian, mengungkapkan bahwa kejadian ini terjadi pada tengah malam setelah pukul 24.00 WITa. Saat itu, korban baru saja ditempatkan di Barak Dalmas sebagai anggota remaja.
Dalam barak tersebut, para pelaku melakukan aksi membangunkan paksa korban dan beberapa anggota lainnya. Salah satu pelaku bertanya kepada korban “Kenal saya nggak?” Jika jawabannya “kenal”, maka mereka dibiarkan tidur kembali.
Namun, bagi yang menjawab tidak kenal”, mereka diberi tindakan kekerasan.
“Yang kenal aman yang nggak kenal dikasih tindakan,” kata kabid humas saat ditemui di Mapolda Sultra.
Iklan oleh Google
Dari sembilan anggota yang ditanya, sekitar empat hingga lima orang mengalami perlakuan serupa. Sayangnya, tindakan yang diberikan kepada Bripda A diduga berlebihan hingga menyebabkan luka serius pada organ dalamnya.
“Untuk motifnya masih didalami namun berdasarkan keterangan yang telah dikumpulkan terduga ini pada malam hari membangunkan korban,” ujarnya.
Polda Sultra telah mengamankan keenam pelaku yang terlibat dalam kasus ini dan menempatkan mereka dalam pengawasan Bidpropam untuk menjalani pemeriksaan kode etik.
“Jadi keenam anggota Polres Baubau saat ini sudah diamankan di Polda dan sedang menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik,” ujar Kombes Pol Lis Kristian.
Ia juga menyebut bahwa kasus ini akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Para pelaku saat ini menjalani penempatan khusus (patsus) dengan durasi maksimal 30 hari hingga pemeriksaan dan persidangan etik selesai.
Ia menegaskan bahwa kejadian ini tidak akan ditoleransi dan akan ada tindakan tegas terhadap para pelaku yang terbukti bersalah.
“Kami akan tindak tegas dalam rangka penegakan kode etik. Saat ini, keenam pelaku masih dalam pengawasan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kabid Humas Polda Sultra.
Peristiwa ini menjadi sorotan publik karena mencerminkan adanya budaya kekerasan di lingkungan kepolisian yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Hingga kini, motif utama di balik penganiayaan ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian. (Ahmad Odhe/yat)