KPU Muna Barat Buka Rekrutmen Pantarlih Pemilu 2024, Catat Persyaratannya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat (Mubar) telah membuka rekrutmen Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada pemilu tahun 2024.
Hal itu tertuang dalam Nomor : 51/PP.04.1-SD/7413/2023, perihal Pemberitahuan Pembentukan Pantarlih Pemilu Tahun 2024.
Ketua KPU Mubar, Awaluddin Usa mengatakan, jadwal pengumuman pembentukan calon Pantarlih dimulai 26-28 Januari 2023. Kemudian penerimaan pendaftaran calon Pantarlih, pada 26-31 Januari 2023 .
“Penelitian administrasi calon Pantarlih pada tanggal 27 Januari-2 Februari 2023 dan pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih pada 3-5 Februari 2023. Selanjutnya penetapan nama hasil seleksi Pantarlih pada 5 Februari 2023 dan 6 Februari 2023 pelantikan Pantarlih oleh PPS atas nama KPU Kabupaten Mubar,” jelasnya.
Awal juga menyampaikan, bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai calon Pantarlih maka harus membawa dokumen persyaratan yang telah ditentukan. Dokumen tersebut antara lain ;
1. Salinan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, dengan alamat KTP yang sesuai dengan wilayah kerja Pantarlih.
2. Salinan ijazah terakhir.
3. Surat keterangan sehat dari Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
4. Surat pendaftaran.
5. Surat pernyataan yang dilengkapi dengan meterai 10.000.
6. Daftar riwayat hidup dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4×6.
7. Telah berumur 17 tahun
Kemudian bagi masyarakat yang mendaftar sebagai calon Pantarlih pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir, maka dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut.
“Jika identitas calon Pantarlih tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan surat pernyataan tentang hal terkait, bermeterai 10.000,” jelasnya.
Selanjutnya, mantan Wartawan Kendari Pos ini menyampaikan, Pantarlih dibentuk untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih untuk pemilu dan pemilihan. Olehnya itu dalam melaksanakan tugasnya, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
“Pantarlih ini berkedudukan di TPS setempat, jumlah Pantarlih satu orang per TPS. Mereka berasal dari perangkat kelurahan atau desa, atau yang disebut dengan nama lain, rukun warga rukun tetangga, atau warga masyarakat setempat,” jelasnya.
Selain itu, Pantarlih juga memiliki tugas dan kewajiban dalam membantu KPU kabupaten kota, PPK dan PPS dalam melakukan penyusunan data pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
Melaksanakan pencocokan data pemilih, memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih, menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kewajibannya adalah melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran dan menyusun serta menyampaikan laporan pencocokan dan pemutakhiran kepada PPS,” pungkasnya. (Pialo/yat)