Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat (Mubar) telah melakukan sortir dan pelipatan kertas suara untuk Pemilihan Umum 2024. Dari hasil sortir dan pelipatan kertas suara tersebut, KPU Mubar menemukan 999 kertas suara cacat atau tidak bisa digunakan untuk pemilu 2024.
Ketua KPU Mubar, La Tajudin mengatakan, pada dasarnya jumlah surat suara yang tiba di KPU Mubar sudah sesuai dengan permintaan. Namun setelah dilakukan sortir dan pelipatan ditemukan kertas suara yang cacat dan tidak layak untuk digunakan.
“Sebenarnya kertas suara tidak ada yang rusak, hanya ada yang cacat, misalnya ada titik tinta, bercak tinta di kertas suara. Sehingga KPU Mubar bersama Bawaslu sepakat untuk mengajukan permintaan kembali sesuai jumlah kertas suara cacat di KPU RI,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat 26 Januari 2024.
Iklan oleh Google
Berdasarkan hasil sortir dan pelipatan itu, KPU Mubar menemukan beberapa item kertas suara yang cacat seperti kertas suara DPD RI sebanyak 94 lembar, DPR RI sebanyak 41 lembar. Kemudian yang paling banyak itu adalah kertas surat suara DPRD Kabupaten Mubar. Untuk dapil satu sebanyak 308 lembar, dapil dua sebanyak 545 lembar, dan dapil tiga sebanyak 11 kertas suara cacat.
“Kalau untuk kertas suara DPRD Provinsi dan Pilpres itu tidak ada yang cacat,” jelas Tajudin.
Dari jumlah kertas suara yang cacat tersebut KPU Mubar juga telah mengajukan permintaan di KPU RI melalui KPU Provinsi. Namun dari tiga kategori kertas suara yang diajukan, hanya kertas suara DPD RI yang sudah sampai di Mubar.
“Untuk saat ini hanya kertas suara DPD yang sudah sampai di KPU Mubar. Jumlahnya sebanyak 94 kertas suara. Untuk kertas suara DPR RI dan DPRD kabupaten kita masih menunggu informasi dari KPU Provinsi,” tutur Tajudin. (Pialo/yat)