KPU Kota Kendari Umumkan Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal pendaftaran dan verifikasi partai politik (Parpol) untuk menjadi peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Komisioner KPU Kota Kendari, Asril menjelaskan, pendaftaran dan verifikasi partai politik untuk peserta Pemilu dimulai pada 29 Juni sampai 13 Desember 2022. Partai politik mendaftar di KPU RI kemudian diturunkan ke KPU kabupaten/kota untuk dilakukan verifikasi.
“Tahapan awal yang kami lakukan tentang registrasi masing-masing dari partai politik untuk peserta Pemilu 2024,” kata Asril saat ditemui di kantor KPU Kota Kendari, Selasa 14 Juni 2022.
Ia menjelaskan, dalam peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, partai politik yang lolos parliamentary threshold 4 persen pada Pemilu 2019 tinggal dilakukan verifikasi administrasi.
Sementara partai yang tidak lolos parliamentary threshold 4 persen pada Pemilu 2019 atau partai baru yang terdaftar sebagai peserta pemilu di tahun 2022 harus menghadapi verifikasi faktual dan administrasi.
Iklan oleh Google
Tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual partai politik merupakan proses pemeriksaan terkait dengan kebenaran dan keterpenuhan anggota partai politik sebagai syarat untuk ikut Pemilu.
“Ini regulasi yang berlaku saat ini. Tapi kita tidak tau jangan sampai ada lagi terbit peraturan KPU baru terkait perubahan regulasi,” jelasnya.
Partai baru atau yang tidak lolos parliamentary threshold 4 persen pada Pemilu 2019 menyiapkan kelengkapan administrasi masing-masing partai politik.
Kemudian kedudukan kantor atau sekretariat partai politik harus permanen sampai selesai tahapan pemilu. Selanjutnya keterwakilan perempuan 30 persen dari partai politik baik itu dari kepengurusan maupun keanggotaan.
“Kepada teman-teman partai politik terutama yang baru, karena ini merupakan hal yang baru harus siap hadapi saat verifikasi faktual dan administrasi dari KPU. Kalau tidak terpenuhi bisa saja gugur dan tidak bisa jadi peserta Pemilu 2024,” tutupnya. (re/yat)