KPK Ungkap Pejabat di Sultra Masih Rendah Ajukan LHKPN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat masih rendahnya pejabat di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang mengajukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lembaga antirasuah tersebut.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango dalam rapat koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi yang dilaksanakan Pemprov Sultra di salah satu Hotel di Kendari, Rabu 23 Maret 2022.
Ia mengatakan, panitia akan memberikan langsung kepada masing-masing kepala daerah yang mana paling rendah dan patuh terhadap LHKPN.
Iklan oleh Google
“Tapi sejauh yang kami lihat masih dalam batas-batas yang ditolelir untuk pemerintah daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara,” kata Nawawi Pomolango saat diwawancara sejumlah awak media.
Pemprov Sultra sendiri memperoleh skor 15 persen kepatuhan LHKPN. Menurut Nawawi Pomolango hal itu bisa terjadi karena dimungkinkan datanya yang belum terupdate. Salah satu contohnya yang terjadi di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara.
“Karena dari data kami rendah, tapi kenyataannya memang karena update dari data dia sendiri yang belun diupdate saja. Mudah-mudahan seperti ini juga yang terjadi dengan pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara,” tutupnya. (re/yat)