Take a fresh look at your lifestyle.
   

KPK Pindahkan Penahanan Eks Bupati Koltim ke Lapas Perempuan Kelas III Kendari

93

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan eks Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Kendari.

“Senin (17/1) tim jaksa telah selesai melaksanakan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Kendari dengan memindahkan tempat penahanan terdakwa Andi Merya Nur ke Lapas Perempuan Kelas III Kendari,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan.

Ia menyebut, proses pemindahanan dilakukan dengan pengawalan ketat dari Tim petugas KPK.

“Adapun tujuan pemindahan tempat tahanan ini, agar proses persidangan dapat dilakukan secara tatap muka langsung di dalam persidangan,” tambahnya.

Sidang perdana dengan acara pembacaan surat dakwaan jaksa akan dilaksanakan, Selasa, 25 Januari 2022 Pukul 10.00 Wita.

Iklan oleh Google

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada mantan Bupati Kolaka Timur (Koltim) atas dugaan korupsi dana rehabilitasi dan rekonstruksi dan dana siap pakai di BNPB.

Kasus ini bermula saat Andi dan Kepala BPBD Kolaka Timur, Anzarullah menyusun proposal dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP) BNPB sepanjang Maret-Agustus 2021. Mereka kemudian datang ke Kantor BNPB pada awal September.

Andi dan Anzarullah lantas menyampaikan paparan terkait pengajuan dana hibah logistik dan peralatan tersebut. Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB yaitu Hibah RR senilai Rp26,9 miliar dan Hibah DSP senilai Rp12,1 miliar.

Setelah itu, Anzarullah meminta kepada Andi agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB bisa dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaannya dan pihak-pihak lain yang membantu.

Khusus untuk paket belanja jasa konsultasi perencanaan pekerjaan jembatan 2 unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp714 juta dan belanja jasa konsultasi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp175 juta akan dikerjakan oleh Anzarullah.

“AMN [Andi Merya Nur] menyetujui permintaan AZR [Anzarullah] tersebut dan sepakat akan memberikan fee kepada AMN sebesar 30 persen,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Rabu (22/9) lalu. (yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi