Take a fresh look at your lifestyle.

KPK Cabut Permohonan Banding Kasus OTT Tipikor di Kolaka Timur

1,966

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut permohonan banding kasus operasi tangkap tangan (OTT) dengan terdakwa Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur H.M. Anzarullah.

OTT lembaga antirasuah ini juga turut menyeret Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur yang baru saja menjalani sidang tuntutan.

Sebelumnya, pada 22 Februari 2022, majelis hakim membacakan putusan vonis Anzarullah selama 1 tahun 10 bulan penjara. Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menyatakan banding.

Namun, dalam perjalanannya KPK memutuskan mencabut banding tersebut. Dengan dicabutnya banding, maka putusan menjadi incraht.

Kuasa Hukum H.M Anzarullah, yakni La Ode Muhram Naadu S.H.,M.H, Haskin Abidin S.H. dan Yedi Kusnadi S.H.,M.H yang berasal dari YM & Partners telah menerima tembusan Akta Pencabutan Permintaan Banding Penuntut umum Nomor 2/Akta.Pid.Sus –TPK/2022/PN Kdi tertanggal 15 Maret 2022.

La Ode Muhram Naadu S.H.,M.H mengatakan pihaknya menghormati pertimbangan Jaksa KPK atas pencabutan banding tersebut, meskipun pihaknya sudah menyiapkan diri untuk menjawab memori banding yang diajukan Jaksa KPK.

“Ini merupakan suatu hal yang baik, sebenarnya kami sudah menyiapkan jawabannya. Bagi kami ini mencerminkan bahwa KPK memiliki pertimbangan khusus atas perbuatan klien kami yang terungkap dalam fakta persidangan. Tidak semata-mata melihatnya dalam kacamata positifstik yang kaku,” ujar Muhram Naadu dalam keterangannya, Jumat 8 April 2022.

Sementara itu, Haskin Abidin S.H. mengatakan setelah menerima tembusan Surat Pencabutan Permohonan Banding Perkara Tipikor yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara menyatakan sangat mengapresiasi sikap KPK yang sangat bijak, termasuk putusan hakim.

“Tak luput kami juga mengapresiasi putusan hakim, putusan Pengadilan Tipikor Negeri Kendari Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi yang mana hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo telah bertindak adil dan arif sesuai fakta dan hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Kuasa hukum Anzarullah saat memberikan keterangan pers. (Istimewa)

 

Sementara itu Yedi Kusnadi, SH., MH menerangkan selama persidangan telah terungkap dalam fakta persidangan bahwa :

Pertama, terdakwa bukan penginisiatif memberi uang dan janji atau sebagai aktor utama.

Iklan oleh Google

Kedua, sistem ini telah berlangsung lama, bahwa tekanan selalu berasal dari atasan, terdakwa yang merupakan bawahan hanya bisa patuh dan takut, sebagaimana terbukti beberapa pejabat pemerintahan Kabupaten Kolaka Timur yang dianggap tidak loyal dan royal dicopot oleh Bupati Kolaka Timur.

Ketiga, terdakwa hanya menjalankan perintah dan meneruskan arahan Andi Merya Nur dengan desakan dan ancaman yang berkali-kali dilakukan kepada terdakwa baik secara verbal maupun non verbal.

Keempat, terdakwa memberikan uang dari uang pribadi dan uang pinjaman dan bukan uang negara dan uang Pemda Kolaka Timur atau dari pihak konsultan atau pihak kontraktor.

Kelima, terdakwa memberikan uang bukan mengharapkan janji tapi permintaan Andi Merya Nur untuk dibantu sebagai loyalitas terdakwa terhadap pimpinan Bupati Kolaka Timur.

Keenam, terdakwa bekerja sesuai tugas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), untuk pekerjaan perencanaan pengadaan dan persiapan pengadaan dan bukan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), karena belum ada penetapan dirinya sebagai PPK yang ditetapkan oleh Bupati Kolaka Timur.

Ketujuh, terdakwa belum menandatangani pakta integritas dan menerima pengesahan APBD-P 2021 untuk pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) sehingga belum memenuhi syarat untuk dianggarkan.

Kedelapan, terdakwa bahkan menggunakan tenaga jasa Konsultan Perorangan karena anggaran pendampingan perencanaan belum ada dari APBD-P 2021.

Kesembilan, terdakwa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) belum final atau tuntas karena pekerjaan Detail Enginering Design (DED), Tes Boring Jembatan, Tes Kekakuan Jembatan, Site Plan 100 Unit rumah dan pengukuran panjang air minum tidak atau belum dikerjakan.

Kesepuluh, terdakwa memasukan permohonan tender perencanaan ke ULP sebagai persyaratan awal untuk dimasukkan sebagai verifikasi dan belum untuk dilelang serta tidak mempunyai kewenangan mempengaruhi kerja ULP.

“Dalam OTT ini tidak ada kerugian negara dan kerugian daerah,” tutup Yedi Kusnadi, SH., MH.

Sementara Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur baru saja dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa KPK, Selasa 29 Maret 2022.

Selain itu jaksa juga menuntut pencabutan hak politiknya selama tiga tahun disertai denda senilai Rp250 juta. (yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi