Kompolotan Pencuri Motor Menggunakan Mobil di Kendari Dibekuk Polisi
Tim Gabungan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menangkap kompolotan pencuri motor yang beraksi di parkiran belakang Toko Kochi jalan Kapten P Tendean, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari pada Kamis, 9 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 WITa.
Komplotan curanmor tersebut berjumlah 4 orang berhasil diamankan di lokasi yang berbeda pada Rabu, 22 Mei 2024. Keempat pelaku yakni bernama Eko (28), Asjum (37), Utin (37) dan Rian (25).
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan dalam menjalankan aksinya para pelaku menggunakan sebuah mobil untuk mengangkut kendaraan yang telah dicurinya.
Iklan oleh Google
“Pelaku Utin melakukan pencurian bersama 2 rekan lainnya yakni Asju dan Eko dengan menggunakan mobil rental yang saat ini mobil tersebut dalam pencarian,” kata Fitrayadi dalam keterangannya.
Sementara itu, dari 4 pelaku tersebut 1 pelaku mengaku telah menjalankan aksinya sebanyak 26 kali di wilayah Kota Kendari yang saat ini dalam proses pengembangan oleh pihaknya.
“Berdasarkan keterangan pelaku Utin bahwa sejak 2021bhingga 2024 telah melakukan curanmor sebanyak 26 TKP dalam wilayah Kota Kendari dan sekitarnya,” ungkapnya.
Kini keempat pelaku telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk proses selanjutnya. Atas perbuatannya keempatnya di jerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (Ahmad Odhe/yat)