KNPI Sultra Minta Pemerintah Tindak Tegas Semua Pelanggar Tata Ruang di Kota Kendari
Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Republik Indonesia tidak tebang pilih menindak tegas pelaku usaha yang melanggar kawasan tata ruang di Kota Kendari.
Wakil Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPD KNPI Sultra, Bram Barakatino mengatakan, pelaku usaha yang diduga melanggar kawasan tata ruang di Kota Kendari ada puluhan tempat usaha. Namun anehnya, kata dia, yang ditindak hanya satu yakni rumah makan kampung nelayan.
“PPNS Kementrian ATR harus adil menetapkan tersangka pelanggar tata ruang di Kota Kendari. Ini menjadi rancu tentunya, kampung nelayan ditersangkakan tapi kampung bakau terlewatkan padahal keduanya berada di wilayah yang sama yang berdampingan,” kata Bram Barakatino di Sekretariat KNPI Sultra, Minggu 2 Januari 2022.
Lanjutnya, pemerintah daerah (Pemda) dalam hal ini Pemkot Kendari harus benar-benar mulai mengidentifikasi pelaku usaha yang terindikasi melanggar kawasan yang dilarang undang-undangan tersebut.
“Pemerintah daerah harus mulai mengevaluasi usaha yang terindikasi melanggar tata ruang. Minimal menutup seluruh aktivitas usaha,” ujarnya.
Para pelaku usaha yang melanggar kawasan ruang terbuka hijau tidak boleh dibiarkan berlarut-larut oleh Pemkot Kendari apalagi terkesan ada pilih kasih dalam melakukan penindakan pelaku-pelaku usaha.
“Begitu konyolnya pemerintah jika ini tetap dibiarkan, enak saja berbisnis di atas kawasan lindung, lalu Pemerintah dipaksa melegalkan tampa memberi sanksi lebih dulu. Saya juga mau kelola seperti itu, caplok sembarang lahan kawasan ndak perlu takut sanksi cukup tekan pemerintah carikan solusi untuk melegalkan usaha saya, apa gunanya aturan kalo seperti itu,” katanya.
Untuk itu, ia juga berharap keputusan Komisi III DPRD Kota Kendari yang akan membuat panitia khusus (Pansus) bukan hanya sebatas wacana, tapi sesuatu yang harus benar dilakukan.
Iklan oleh Google
“Saya berharap keputusan Komisi III membuat Pansus terkait persoalan ini bukan omongan belaka sebatas memuaskan sementara perasaan masyarakat khususnya pemilik usaha Kampung Nelayan yang merasa keberatan kenapa hanya dia yang ditersangkakan,” harapnya.
Mantan Ketua Pospera Kota Kendari menegaskan, KNPI mendukung penuh langkah Kementrian ATR menindak pelaku usaha yang membangun di atas kawasan di ibukota provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tanpa pandang bulu.
“Kita sangat mendung langkah PPNS Kementrian ATR, agar Pemerintah Kota ke depan lebih serius lagi menyikapi persoalan tata ruang. Penataan ruang ini bukan hal sederhana, justru kedudukannya sangat fundamental dalam membangun daerah,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Bram, KNPI menyoroti kinerja Kadis PUPR Kota Kendari yang dianggap lalai melalukan pembinaan dan terkesan melakukan pembiaran terhadap para pelaku usaha yang berada dibatas lahan kawasan tata ruang.
“Baiknya kinerja Kadis PU dievaluasi. Kami anggap terkesan lalai melalukan pembinaan, kami sangat sayangkan harus ada masyarakat yang ditersangkakan. Harusnya situasi ini bisa diantisipasi jika pembinaan berjalan baik, apa lagi tersangkanya hanya satu padahal disekitar situ yang masih satu kawasan yang sama, juga ada aktivitas usaha yang tetap berjalan sampai saat ini,” katanya heran.
KNIP menyadari polemik tata ruang di Kota Bertaqwa ini bergilir sejak beberapa tahun yang lalu, hinga saat ini belum ada penyelesaian. Jika hal ini terus-menerus di biarkan akan banyak pihak yang merasa dirugikan.
“Kami juga sadari polemik tata ruang di Kota Kendari ini bergulir dan tak kunjung ada penyelesaian, bukan satu atau dua tahun yang lalu, tapi situasi ini dibiarkan berlarut sejak kekuasan sebelumnya,” ungkapnya.
Untuk itu, KNPI meminta Pemkot Kendari benar-benar menyikapi dengan serius polemik kawasan tata ruang sebelum menimbulkan masalah baru ke depannya.
“Justru sikap kritis KNPI ini didasari bahwa Wali Kota Kendari sekarang ini bisa mengatasinya, tidak perlu lagi diwariskan pada pemimpin kota berikutnya,” tutupnya. (re/yat)