Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PERADI Konawe, Syaiful Kasim, angkat bicara memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana klien yang dilayangkan ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Syaiful, yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC PERADI Konawe, menegaskan bahwa seluruh potongan dana yang dipersoalkan oleh pelapor telah didasari atas kesepakatan tertulis dan kontrak hukum yang sah.
“Tidak ada potongan ilegal, tidak ada penipuan atau penggelapan. Semua itu resmi, ada kesepakatan tertulis dan ditandatangani serta bermaterai cukup, administrasinya lengkap, dan diketahui serta disetujui para klien serta ahli warisnya,” ujar Syaiful dalam keterangan tertulis, Senin (12/1).
Menanggapi isu pemotongan dana sebesar Rp600 juta yang disebut sebagai setoran pajak ke Dispenda Konawe, Syaiful meluruskan bahwa angka tersebut merupakan akumulasi biaya pengurusan administrasi hukum yang kompleks.
Ia menjelaskan bahwa dana tersebut mencakup biaya pengurusan turun waris di notaris bagi 10 orang ahli waris, mengingat sertifikat lahan klien masih atas nama almarhum orang tua mereka.
“Saya tidak pernah mengklaim telah menyetor pajak Rp600 juta ke Dispenda. Itu informasi sepihak yang menyesatkan. Faktanya, pajak tidak mungkin sebesar itu dan saat ini masih berproses karena dokumen asli klien masih di pihak perusahaan untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.
Syaiful membeberkan bahwa selama lima tahun mendampingi klien (Yoslin dan Harmin), dirinya tidak memungut honorarium maupun biaya akomodasi di awal (nol rupiah) karena pertimbangan kondisi ekonomi klien.
Iklan oleh Google
Ia menyebut telah melalui delapan tahapan perkara di Pengadilan Negeri Unaaha sejak tahun 2022 hingga 2025 untuk memperjuangkan hak-hak klien tersebut.
“Awalnya tahun 2021 disepakati succes fee 60:40, kemudian tahun 2022 Kami sepakati menjadi 50:50 dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi Para klien, biaya-biaya yang pasti akan dikeluarkan, proses hukum yang sedang berjalan dan akan ditempuh selanjutnya serta memakan waktu yang sangat lama,” tambahnya.
Terkait potongan Rp75 juta yang turut dilaporkan, Syaiful menegaskan hal itu merupakan bagian dari perubahan kesepakatan lanjutan akibat adanya langkah hukum tambahan yang harus ditempuh di pengadilan.
Di sisi lain, Syaiful menyayangkan sikap kuasa hukum pelapor, yang langsung menempuh jalur pidana tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu.
Menurutnya, sesama praktisi hukum seharusnya menjunjung tinggi kode etik dan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
“Sebagai sesama rekan sejawat yang saling kenal, seharusnya dikomunikasikan dulu agar marwah profesi officium nobile tetap terjaga. Tindakan ini terkesan terburu-buru dan ceroboh,” tegas Syaiful.
Ia pun mengimbau kepada pihak-pihak tertentu untuk menghentikan narasi provokatif di media sosial yang menyudutkan reputasi profesionalnya. Syaiful berharap laporan di Polda Sultra segera dicabut agar persoalan ini dapat diselesaikan secara bermartabat tanpa mengorbankan masyarakat kecil yang diduga terhasut.
Sebelumnya, dua warga Konawe melaporkan oknum pengacara berinisial SK ke Polda Sultra atas dugaan penggelapan dana pembebasan lahan. (Ahmad Odhe/yat)