Kericuhan Kendari : Sudah 16 Tersangka, 11 Ditahan, Kebanyakan Provokator
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus kericuhan antar-kelompok di Kota Kendari pada 16 Desember 2021 lalu.
Ke-16 tersangka itu diklasifikasi dari empat kasus berbeda dalam rentetan kericuhan yang terjadi.
Dari 16 tersangka, sebanyak 11 orang telah ditahan di Mapolda Sultra. Kebanyakan mereka yang ditahan adalah terduga provokator.
“Jadi total tersangka yang telah dilakukan penahanan hingga saat ini sejumlah 11 orang,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko dalam rilisnya, Kamis 6 Januari 2022.
Dalam kasus tersebut, polisi baru saja menangkap dan selanjutnya menahan dua terduga pelaku pembunuhan Agustinus (23), sopir angkot yang meninggal dalam peristiwa kericuhan di Kendari pada 16 Desember 2021 lalu.
Kedua tersangka itu berinisial ID dan AH. Mereka ditangkap di Pulau Laonti, Kabupaten Konawe Selatan pada Kamis, 6 Januari 2022 pada pukul 00.20 WITa.
Dalam peristiwa meninggalnya Agustinus, kedua tersangka ini memiliki peran berbeda. Pelaku ID melakukan pemukulan menggunakan balok kayu hingga korban terjatuh.
Sementara tersangka berinisial AH mengayunkan parang adat pada korban sehingga meninggal dunia.
“Kedua tersangka akan dikenakan 3 Pasal berlapis yakni Pasal 170 KUHP dan pasal 351 ayat 3 dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara,” kata Bambang.
Selain kasus pembunuhan sopir angkot, polisi juga telah menahan satu pelaku berinisial EF dalam kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Simpang Pohon Beringin di Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari. Dalam perkara yang sama, polisi masih melakukan pencarian terhadap satu tersangka lainnya.
“Telah diterbitkan daftar pencarian orang (DPO),” katanya.
Dalam kasus penganiayaan di Beringin ini, polisi telah memeriksa 16 saksi dengan dua orang sudah ditetapkan tersangka.
Sedangkan, tindak pidana pengrusakan dan pembakaran, polisi telah memeriksa 18 saksi. Untuk kasus pembakaran mobil angkot di Simpang Empat Wuawua, polisi telah menangkap dan menahan 2 tersangka berinisial AG dan FAH.
Sementara, dalam kasus tindak pidana penghasutan atau provokator, Polda Sultra telah memeriksa 19 orang saksi dan berstatus tersangka sebanyak 10 orang. Sebanyak 6 orang sudah ditahan dengan inisial AB, AP, AGS, KH, SA dan AR. Sedangkan 4 orang tersangka lainnya masih dalam tahap pencarian. (ah/yat)