Kejati Sultra Sumbang PNBP ke Kas Negara Rp9,3 Miliar dari Kasus Tambang
Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) merilis hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp9,3 miliar yang merupakan hasil lelang aset tahap II terhadap lot barang rampasan yang tidak laku terjual pada lelang tahap I dan hasil denda dalam perkara pertambangan tiga perusahaan.
Kepala Kejati Sultra, Raimel Jesaja mengatakan, Kejati Sultra melalui Kejari Konawe dan juga pusat pemulihan aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) telah berhasil melakukan lelang barang bukti dan pembayaran denda terkait perkara pertambangan, yang secara singkat perkara bermula dari adanya para pelaku melakukan penambangan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Tiga perusahaan tersebut merupakan Joint Operasional (JO) PT. Bososi di Kabupaten Konawe Utara, yakni PT Pertambangan Nikel Nusantara (PT PNN), PT Rock Stone Mining Indonesia (PT RSMI), dan PT Natural Persada Mandiri (PT NPM).
“Terpidana PT PNN dan PT RSMI ini telah berhasil disita barang bukti dan telah dilelang yaitu berupa 2 lot alat berat Eksavator, 2 Lot berupa dump truk dan 2 lot artikulat dump truk. Total lelang barang bukti tersebut kurang lebih Rp7,3 miliar dan untuk denda PT NPM Rp2 miliar,” kata Kepala Kajati Sultra, Raimel Jesaja dalam konferensi persnya, Selasa 8 Maret 2022.
Mantan Wakajati Sulawesi Selatan (Sulsel) ini mengungkapkan, lelang tersebut terkait dua perkara telah inkrah yaitu perkara atas nama terpidana PT. PNN, PT. RSMI dan perkara dengan terpidana PT. NPM
Iklan oleh Google
“Pada hari Jumat 18 Februari 2022 Kejari Konawe bersama PPA Kejagung RI telah melaksanakan lelang aset tahap II terhadap barang rampasan yang tidak laku terjual pada lelang tahap I sebesar Rp9,3 miliar, dan selanjutnya akan diserahkan ke kas negara,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kejari (Kajari) Konawe Irwanuddin Tadjuddin mengungkapkan, para terpidana merupakan para penambang di hutan lindung tanpa mengantongi IPPKH.
“Mereka beraktivitas menambang di hutan Lindung yang belum memiliki IPPKH. mereka beraktivitas di desa Marombo Konawe Utara,” terangnya.
Lanjutnya, ke depan pihaknya akan melakukan upayakan lagi, ditahap selanjutnya lebih banyak lagi PNBP yang bisa kita dapat.
“Kalau denda itu terkait ada Perusahaan PT. NPM itu kasasinya sudah turun, sudah inkrah dan perusahaan tersebut diberikan hukuman denda agar membayar sebesar kurang lebih Rp2 miliar. Perkaranya sama dengan perkara PT. Bososi juga, dan tidak mempunyai IPPKH juga,” tutupnya.
Dalam konferensi pers tersebut, turut dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra (Wakajati Sultra) Akhmad Yani, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sultra (Asintel Kejati Sultra) Noer Adi, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra Dody. (re/yat)