Take a fresh look at your lifestyle.
 

Kasus Mantan Bupati Konut, KPK Periksa Politikus, Pengusaha, ASN hingga Dokter

177

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi pertambangan yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.

Terbaru, KPK memeriksa empat bos perusahaan swasta sektor pertambangan. Yakni, Direktur PT Sinar Jaya Ultra Utama, Herry Asiku. Herry Asiku diketahui merupakan Wakil Ketua DPRD Sultra sekaligus Ketua DPD Golkar Sultra.

Selain itu, KPK juga memeriksa Direktur PT Cinta Jaya, Yunan Yunus Kadir; Direktur Utama PT KMS 27, Tri Wicaksono alias Soni; serta Direktur PT Mahesa Optima Mineral, Romi Rere.

Iklan oleh Google

Penyidik antirasuah itu mengonfirmasi empat bos perusahaan swasta tersebut soal izin usaha di wilayah Kabupaten Konawe Utara. Diduga ada pertemuan antara empat bos perusahaan swasta tersebut dengan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman (ASW) untuk memuluskan izin usaha tambang.

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai pengajuan berbagai proses izin usaha di wilayah Kabupaten Konawe Utara dan sekaligus didalami dugaan adanya beberapa pertemuan dengan tersangka ASW terkait pengajuan izin usaha dimaksud,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya dikutip dari suara.com, Minggu 24 April 2022.

Sementara itu, IDXchannel.com, dalam laporannya menyebut, pengurusan izin usaha di Konawe Utara itu juga ditelisik penyidik lewat satu saksi lainnya yang merupakan wiraswasta, Rahmat Sorau. Hingga saat ini, penyidik masih membutuhkan keterangan para saksi untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan Aswad Sulaiman.

Sekadar informasi, KPK sudah sejak lama mengusut kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara. Bahkan, KPK telah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman (ASW) sebagai tersangka dalam kasus ini.

Aswad Sulaiman sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2017. Namun demikian, hingga kini proses penyidikan terhadap Aswad belum juga rampung. Padahal, Aswad diduga telah merugikan negara hingga Rp2,7 triliun terkait pemberian izin tambang di Konawe Utara.

Dalam kerugian negara yang sebanding dengan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tersebut, Aswad diduga telah menguntungkan delapan perusahaan tambang lewat pemberian kuasa perizinan pertambangan.

Di mana, Aswad telah memuluskan SK (Surat Keputusan) kuasa pertambangan eksplorasi kepada delapan perusahaan itu. Dari proses tersebut, Aswad pun mendapatkan imbalan uang dugaan suap sebesar Rp13 miliar.

Selain memeriksa kalangan pengusaha, KPK sebelumnya juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus yang sama. Yakni, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Konawe Utara Periode 2013-2017, Muhardi Mustafa; seorang Dokter, Irham; dua mantan ASN, Sahriman dan Rusmin Nuriadin; serta Pemilik PT James Armando Pundimas, Edi Jasin alias Vincent. Mereka diperiksa untuk penyidikan tersangka Aswad Sulaiman (ASW). (Ahmad/yat)

Sumber : Suara.com dan IDXChannel.com

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi