Kasus Eks Bupati Koltim, KPK Periksa Mantan Dirjen Kemendagri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri, Ardian Noervianto, dan empat orang lainnya guna mengusut kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah tahun 2021.
Mereka akan diperiksa penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ardian telah memenuhi panggilan KPK.
“Hari ini pemeriksaan saksi TPK [Tindak Pidana Korupsi] terkait pengajuan pinjaman dana PEN daerah tahun 2021,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri dikutip CNN Indonesia, Selasa (11/1).
Empat saksi lain yang dipanggil yaitu Lidya Lutfi Angraeni, swasta; Irham Nurhali, Staf pada Subdit pinjaman daerah Ditjen Bina Keuda kemendagri; Lisnawati Anisahak Chan, ASN Kemendagri; dan Sylvi Juniarty Gani, Direktur Pembiayaan dan Investasi PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI).
Sebelumnya, KPK menyatakan sedang mengusut kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana PEN daerah tahun 2021.
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, yang menjerat Bupati Andi Merya Nur.
Berdasarkan sumber CNNIndonesia.com, Andi Merya Nur dan Ardian Noervianto menjadi tersangka yang dijerat KPK.
“[Tersangka] 3, pemberi dan 2 penerima. Semua ASN,” kata sumber tersebut.
Dalam penanganan perkara ini, KPK sudah mencegah Ardian bepergian ke luar negeri selama 6 bulan. Kemudian, kediaman Ardian juga sudah digeledah. Penyidik KPK mengamankan dokumen dan alat elektronik terkait kasus dugaan suap yang sedang diusut.
“Tiga tempat yang dilakukan penggeledahan adalah rumah kediaman dari pihak-pihak yang diduga kuat terkait dengan perkara ini. Adapun bukti yang ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen dan alat elektronik yang punya keterkaitan kuat dengan perkara,” kata Ali, 31 Desember 2021. (yat)
Sumber : CNNIndonesia.com