Kasus Dugaan Penganiayaan di Rumah Sakit Bahteramas Diharapkan Berakhir Damai
Pimpinan perusahaan yang menaungi Sekuriti Rumah Sakit Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). PT Trimarra Eka Manunggal (TEM) La Ode Muh Zulkifli dipanggil penyidik Polisi Sektor Baruga untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan penganiayaan dua anggota sekuriti terhadap salah seorang pembesuk di RS plat merah beberapa waktu lalu.
“Iya. Saya hadir atas surat panggilan penyidik Polsek Baruga dalam rangka memberikan keterangan terkait dugaan kasus penganiyaan oleh dua anggota sekuriti yang bertugas di RS Bahteramas,” kata Dirut PT TEM La Ode Muh Zulkifli di Polsek Baruga, Selasa 19 April 2022
Ia mengaku, kehadirannya di Polsek Baruga itu bukan kapasitasnya sebagai saksi atas dugaan penganiyaan oleh dua anggota sekuriti naungan perusahaannya. Tetapi kehadirannya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait benar tidaknya dua pelaku yang dilaporkan di Polsek Baruga itu adalah sekuriti rekrutannya.
“Saya tolak jika di BAP dari penyidik yang menyebut jika saya adalah saksi. Tetapi pemberi keterangan untuk membenarkan bila kedua sekuriti atas nama Didit dan Aspian itu adalah security naungan PT Trimarra Eka Manunggal,” tegasnya.
Pihak perusahaan menunjukkan tanggung jawab atas penahanan yang menimpa dua sekuriti yang bertugas di RS Bahteramas. Tanggung jawab itu diantaranya memberikan suport dan tetap memberikan bantuan makan dan minum selama keduanya ditahan. Selain itu juga masih melakukan komunikasi kepada korban atau pelapor untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.
“Sampai hari ini kami belum melakukan upaya hukum lain, seperti menyiapkan kuasa hukum. Tetapi kami terus melakukan komunikasi kepada pihak korban dan keluarganya, kiranya kasus ini berakhir damai dengan kekeluargaan,” harapnya.
Ia menjelaskan, dugaan penganiyaan yang dilakukan oleh dua anggota sekuriti RS Bahteramas itu bermula dengan adanya larangan kepada seorang ibu pembesuk untuk tidak mengajak anaknya ke dalam ruangan perawatan. Hal itu dikarenakan sesuai SOP RS Bahteramas bahwa anak dibawa usia 12 tahun dilarang masuk dalam ruang perawatan di rumah sakit dimasa pandemi Covid-19.
Iklan oleh Google
“Sesuai keterangan yang mereka sampaikan bahwa ibu yang dilarang untuk membawa anak masuk ke dalam ruang rumah sakit. Malahan ibu ini menelpon kepada seseorang dengan menyampaikan bahwa dilarang masuk. Tidak lama kemudian suami ibu dari anak itu datang dan langsung mencak-mencak dan membuat gaduh,” jelasnya.
Dari ulahnya itu, pihak sekuriti mengamankan pembesuk yang marah-marah tersebut dan di situlah ada pemukulan dan cakaran yang tidak terduga.
“Jadi bukan pengeroyokan dan pemukulan oleh sekuriti terhadap korban. Namun itu hanya mengamankan saja, karena sudah dianggap membuat gaduh dan membuat ketidaknyamanan pasien lain,” jelasnya.
Sesuai SOP RS Bahteramas yang menjadi bagian tugas dari sekuriti adalah tidak memberikan izin kepada anak dibawa usia 12 tahun masuk dalam area RS dimasa pandemi Covid-19 dikarenakan rentan tertular virus. Selain itu juga larangan masuk di luar jam dan hari jadwal besuk, serta jumlah pembesuk dan penjaga maksimal dua orang.
“Kejadiannya sudah larut malam dan pihak pengamanan juga sudah bijak dengan menyampaikan bahwa anaknya yang dibawa usia 12 tahun untuk dititipkan dan dijaga oleh petugas atau perawat. Tetapi ini seolah-olah dilarang, sehingga terjadilah keributan,” tutupnya.
Sementara itu, Kapolsek Baruga AKP Umar mengatakan, penyidikan atas dugaan penganiyaan di Rumah Sakit Bahteramas telah menetapkan dua anggota sekuriti jadi tersangka dan telah melakukan penahanan di Rutan Polsek Baruga.
“Laporan korban telah diatensi dengan menahan dua pelaku dan menetapkan sebagai tersangka. Pengembangannya hingga saat ini terus dilakukan pihak penyidik dengan telah melakukan pemeriksaan kepada korban dan sejumlah saksi,” singkatnya. (re/yat)