Kalah Sengketa Tanah, Pemprov Sultra Harus Bayar Rp4,2 Miliar ke Penggugat
Pengadilan Negeri Kendari meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk segera membayar sewa tanah di Lapangan Golf Sanggoleo kepada keluarga ST.Haerani Kalenggo sebagai pemenang atas kepemilikan lahan tersebut.
Sebelumnya, Pemprov Sultra kalah atas sengketa lahan di Lapangan Golf Sanggoleo seluas 10,5 hektare di Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari atas keluarga ST.Haerani Kalenggo.
Hal itu tertuang berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Kendari Nomor : W23.U1/2416/HK/IX/2021 perihal Pemberitahuan eksekusi kepada ST.Haerani Kalenggo.
Dalam surat tersebut disebutkan, berkenaan dengan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kendari tanggal 22 September 2021 bernomor :20/Pen.Sita.Eks/2009/PN.Kdi, tentang pelaksana sita eksekusi dalam perkara bernomor : 20/Pdt.G/2009/PN.Kdi antara Sitti Haerani sebagai pengugat/pemohon sita eksekusi melawan Gubernur Sultra sebagai tergugat/termohon sita eksekusi.
Humas Pengadilan Negeri Kendari Ahmad Yani menjelaskan, sebenarnya itu bukan eksekusi tapi yang dilakukan pengadilan adalah meletakan sita eksekusi, bukan eksusi lahan.
Untuk prosedur eksekusi, lanjutnya, salah satunya sebelum tanah itu dieksekusi terlebih dulu diletakan sita eksekusi supaya Pemprov Sultra menyelesaikan tanggung jawabnya.
Karena, dalam poin pertama dalam putusan Mahkamah Agung terhadap status lapangan golf itu adalah memerintahkan tergugat dalam hal ini Gubernur Sultra untuk membayar kepada pihak penggugat sejumlah uang Rp4,2 miliar.
Iklan oleh Google
“Putusan Mahkamah Agung itu adalah eksekusi pembayaran sejumlah uang bukan eksekusi lahan. Pemprov Sultra segera membayar Rp4,2 miliar dan itu harus dibayarkan,” ungkap Ahmad Yani saat ditemui di Pengadilan Kendari, Rabu 29 September 2021.
“Ini sudah inkrah dan harus dilaksanakan. Sekarang kami meminta supaya Pemprov Sultra mematuhi keputusan pengadilan,” sambungnya.
Ia menambahkan, pihaknya tidak bisa memaksa secara fisik kepada Pemprov Sultra untuk menyelesaikan kewajibannya.
“Kita minta Pemprov Sultra sebagai lembaga negara harus mematuhi putusan pengadilan,” ujarnya.
Ia mengaku, Pengadilan Kendari belum pernah melayangkan surat kepada Pemprov Sultra, tapi sudah menyampaikan pemberitahuan.
“Belum pernah menyurat dan baru sebatas kita panggil pemberitahuan bahwa Pemprov ini ada putusan dan harus segara dilaksanakan,” jelasnya.
Sementara itu, Juru bicara Ahli Waris, Rahim Ramli mengatakan, telah menerima hasil konsultasi denga Pengadilan Negeri Kendari.
“Kami konfirmasi tadi, tanah itu masih milik kami dan pihak Pemprov Sultra hanya menyewa tanah kami dan harus membayar Rp4,2 miliar kepada kami selaku penggugat,” tutupnya. (re/yat)