Kader Gerindra Nilai Pernyataan Kadis ESDM Sultra Lecehkan MA Terkait Polemik PT GKP
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Azis, mendapat kritik tajam atas komentarnya terkait polemik tambang diduga ilegal PT Gema Kreasi Perdana (GKP).
Komentar tersebut dinilai melecehkan Mahkamah Agung (MA) yang telah mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap untuk membatalkan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) PT GKP.
Kritik tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Konawe Kepulauan (Konkep), Sahidin.
Menurut Kader partai Gerindra itu, pernyataan Andi Azis, yang menyatakan, PT GKP masih bisa menjalankan hak dan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam diktum 3 dan 4 SK Menhut Nomor 576 terkait izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
Dalam diktum 3 dan 4 SK IPPKH, PT GKP dibolehkan melakukan aktivitas pertambangan, menjual hasil tambang dan membayar PNBP ke negara. Padahal, IPPKH PT GKP sudah dibatalkan lewat putusan kasasi MA.
“Pernyataan Kadis ESDM Sultra itu seperti menghina dan melecehkan lembaga peradilan Mahkamah Agung. Karena putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap, artinya PT GKP tidak boleh lagi menambang di kawasan hutan di Pulau Wawonii,” ujarnya.
Sebagai pejabat pemerintah, kata anak buah presiden Prabowo ini, tidak sewajarnya Andi Azis mempermainkan putusan hukum, membuat opini yang menyesatkan dan seolah-olah mendukung tambang ilegal.
Sebab, putusan MA yang membatalkan IPPKH PT GKP sudah melalui tahapan pengujian dari bawah mulai di PTUN hingga kasasi. Proses itu juga telah melibatkan ahli hukum, pemerintah terkait, dan sejumlah alat bukti.
Iklan oleh Google
“Jadi putusan MA ini tidak perlu lagi dikomentari, tapi hanya perlu dipatuhi. Kalau mau berpendapat sebagai pemerintah, kenapa bukan pada saat proses sidang di pengadilan,” geramnya.
Ia pun meminta Kadis ESDM Sultra, Andi Azis untuk segera mencabut dan mengklarifikasi pernyataannya. Selain bertentangan dengan hukum, komentar Andi Azis ini menyakiti masyarakat Konawe Kepulauan.
Masyarakat Pulau Wawonii saat ini, kata Sahidin, tengah memperjuangkan hak atas lingkungan bersih dan sehat, serta terbebas atas aktivitas pertambangan.
“Di saat warga membutuhkan perhatian pemerintah, Kadis ESDM Sultra berkomentar seperti juru bicara tambang ilegal. Ini jelas menyakiti hati masyarakat, terutama yang tanahnya digusur paksa PT GKP,” jelasnya.
Sahidin menegaskan, berdasarkan 1 putusan MK dan 3 putusan MA, PT GKP saat ini tak punya legitimasi untuk menambang di pulau kecil Wawonii.
Pasal tambang yang diselundupkan dalam Perda RTRW Konkep tahun 2021 sudah dihapus lewat 2 putusan MA. Di samping itu, penggunaan kawasan hutan PT GKP juga sudah dibatalkan oleh MA.
Terakhir, putusan MK sendiri juga menegaskan larangan untuk melakukan aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil di bawah 2 ribu kilometer. Pasalnya, tambang yang membahayakan ekologi dan kehidupan manusia.
“Saat ini PT GKP hanya memiliki IUP OP. Tapi dalam SK IUP ada larangan menambang di wilayah yang dilarang oleh undang-undang. Sehingga, IUP saja tidak serta merta bisa beroperasi,” tandas Sahidin.
Hingga berita ini diturunkan, Kadis ESDM Sultra, Andi Azis, belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan untuk mencabut pernyataannya. (Ahmad Odhe/yat)