Jelang Pembacaan Putusan, Warga Wawonii Minta MK Tolak Gugatan PT GKP
Jelang pembacaan putusan, warga pulau Wawonii Kabupaten Konawe meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak gugatan PT Gema Kreasi Perdana (GKP).
Diketahui, Kamis, 21 Maret 2024, majelis hakim MK akan membacakan putusan atas gugatan yang diajukan PT GKP tentang salah satu pasal di Undang-undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (UU PW3K).
“Kami meminta pada majelis hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk menolak seluruh permohonan yudisial review pulau-pulau kecil yang diajukan oleh perusahaan PT GKP,” kata Hasraman warga Wawonii.
Menurutnya dengan adanya pertambangan di Pulau Wawonii khususnya di Desa Roko-roko Raya Wawonii Tenggara terkena dampak lingkungan yang sangat buruk akibat adanya perusahaan PT GKP.
Iklan oleh Google
“Mata air kami yang dulunya bersih, saat ini menjadi rusak dan keruh sehingga ruang hidup kami, anak cucu kami sangat terganggu karena aktivitas PT Gema Kreasi Perdana,” ujarnya.
Sementara itu mahasiswa Wawonii Tayci juga meminta majelis hakim MK untuk menolak permohonan PT GKP.
Menurutnya, adanya aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii sangat merusak mata air dan ruang hidup masyarakat.
“Kami keluarga besar mahasiswa Wawonii meminta kepada Mahkamah Konstitusi agar menolak seluruh permohonan judicial review PT GKP. Sebab PT GKP sudah merusak mata air kami serta ruang hidup masyarakat Wawonii. Tolak tambang,” tegasnya. (Ahmad Odhe/yat)