Take a fresh look at your lifestyle.

Jaksa Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kantor Penghubung Sultra di Jakarta

182

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran APBD Tahun Anggaran 2023 di Kantor Badan Penghubung Provinsi Sultra di Jakarta.

Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Asisten Intelijen (Asisten) kejati Sultra Muhammad Ilham pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Dia mengatakan ketiga tersangka tersebut, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (PNS) itu yakni berinisial WKD (Mantan Kepala Badan Penghubung Sultra di Jakarta), YY (Plt Kepala Badan Penghubung) dan AK (Bendahara Kantor Penghubung/Pengurus Barang)

“Pada hari ini, Rabu tanggal 22 Oktober 2025, Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran APBD tahun anggaran 2023 terkait belanja bahan bakar minyak atau BBM dan pelumas serta kegiatan lainnya pada badan penghubung Provinsi Sulawesi Tenggara di Jakarta,” katanya.

Sementara itu, Aspidsus Kejati Sultra Aditia Aelman Ali menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada serangkaian tindakan penyidikan, termasuk keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan tersangka, yang disimpulkan terdapat bukti permulaan yang cukup.

“Setelah dilakukan ekspos dan gelar perkara, disimpulkan terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam perkara tersebut dan pada hari ini Kepala Kejaksaan Negeri Sulawesi Tenggara telah menerbitkan tiga surat penetapan tersangka. Atas nama tersangka WKD, inisial I WKD, inisial AK dan inisial YY,” jelasnya.

Dijelaskannya, modus perbuatan yang dilakukan oleh WKD pada saat menjabat sebagai kepala badan Penghubung Sultra, anggaran pembelian BBM digunakan untuk menutupi pengeluaran-pengeluaran uang serta untuk kepentingan pribadi WKD.

Iklan oleh Google

“Anggaran tersebut dicairkan dengan cara seolah-olah diberikan kepada para pegawai yang ada pada badan penghubung, akan tetapi setelah cair dan ditransfer anggaran diminta kembali oleh tersangka,” jelasnya

Sementara itu, peran YY ialah pada menjabat sebagai PLT Kepala Penghubung Sultra di Jakarta melakukan pembelian fiktif BBM.

Aditia menyebut saat menjabat YY metode pembelian BBM dirubah dalam bentuk pengadaan kupon BBM. Ditemukan adanya kontrak kerjasama fiktif dengan lima dari enam SPBU yang terikat kerjasama, di mana hanya satu SPBU yang benar memiliki kerjasama.

“Akan tetapi ditemukan fakta dari 6 SPBU hanya satu SPBU yang benar memiliki kerja sama, sedangkan limanya lainnya fiktif,” ungkapnya.

Dia menambahkan total kerugian keuangan negara daerah dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh auditor.

Para tersangka kemudian dilakukan penahanan Rutan, Untuk tersangka WKD dan tersangka YY dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas II Kendari selama 20 (dua Puluh) hari sejak tanggal 22 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 10 November 2025, sedangkan untuk tersangka AK dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Kendari selama 20 (dua Puluh) hari sejak tanggal 22 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 10 November 2025.

Atas para tersangka disangka Para tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 3199. Subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999. Dan lebih subsider pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi