Jaksa Periksa Dirut Perumda Sultra Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Ore Nikel
Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial LOS diperiksa penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Selasa 14 Februari 2023.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Dody dalam keterangan resminya.
Ia mengatakan, LOS diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sudah masuk dalam penyidikan Kejaksaan Tinggi Sultra.
Hal tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-07/P.3/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 yang diperbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-07a/P.3/Fd.1/02/2023 tanggal 14 Februari 2023.
Iklan oleh Google
“Hari ini LOS diperiksa sebagai saksi kasus tindak pidana korupsi dugaan produksi dan penjualan ore nikel hasil penambangan tanpa izin,” kata Dody.
Dia menjelaskan, saat ini pihaknya masih menangani kasus tindak pidana korupsi dugaan produksi dan penjualan ore nikel hasil penambangan tanpa izin.
Selain itu, jaksa juga mendalami dugaan tak adanya pembayaran dana reklamasi dan pasca-tambang yang dilakukan oleh badan usaha milik swasta bersama pihak lainnya di kawasan hutan lindung yang masuk wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Lasolo, dan Lalindu Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Untuk itu, dalam mendalami kasus yang telah masuk dalam proses penyidikan tersebut, pihaknya meminta keterangan sejumlah saksi, salah satunya LOS.
“Selanjutnya penyidik akan memanggil saksi-saksi lain dan melakukan upaya paksa untuk mencari alat bukti dan menentukan tersangka,” pungkasnya. (Ahmad Odhe/yat)