Take a fresh look at your lifestyle.
 

Jaksa Bidik Tersangka Mafia Tanah Pembebasan Lahan Jalan Wisata Kendari-Toronipa

189

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai membidik tersangka dugaan mafia tanah pembebasan lahan jalan wisata Kendari-Toronipa.

Kepala seksi penerangan hukum Kejati Sultra Dodi menyatakan, kasus ini bermula dari laporan Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari perihal hilangnya aset mereka di jalur Kendari-Toronipa, tepatnya, di Desa Soropia Kecamatan Toronipa Kabupaten Konawe.

“Atas laporan tersebut, tim penyidik kejaksaan mulai melakukan puldata (pengumpulan data) dan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan),” jelasnya, Kamis 13 Januari 2022.

Ia melanjutkan, awalnya kasus ini diselidiki oleh Bidang Perdata Tata Usaha Negara. Namun, setelah diselidiki lebih jauh, ada dugaan tindak pidana korupsi dalam laporan tersebut.

Untuk itu, dalam kasus ini, tim penyidik Kejati Sultra mulai memeriksa sejumlah pihak. Kurang lebih 31 saksi telah dimintai keterangannya.

Iklan oleh Google

“Berbagai pihak telah diperiksa untuk dimintai keterangannya,” ujarnya.

Dari keterangan saksi yang telah diperiksa, lanjut Dodi, penyidik juga telah mengantongi nama tersangka. Rencananya dalam waktu dekat jaksa akan menetapkan dan mengumumkan nama tersangka berdasarkan alat bukti yang ditemukan.

“Nama calon tersangka nanti akan disampaikan pimpinan,” imbuhnya.

Ia menuturkan, hilangnya aset UHO Kendari diduga ada kaitan erat dengan mafia tanah pembebasan lahan pembangunan jalan wisata yang menghubungkan Kendari-Toronipa. Pembangunan jalan ini dianggarkan oleh Pemprov Sultra melalui pinjaman di PT SMI kurang lebih Rp1 triliun.

“Mereka (saksi) yang mengetahui alur ceritanya,” pungkasnya. (aha/yat)

 

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi