Istri Anggota Polisi Bantah Lakukan Pemerasan dan Intimidasi pada IRT di Kendari
Mega, istri anggota Polresta Kendari Aiptu M.P, akhirnya buka suara setelah dirinya dan suaminya dituding melakukan pemerasan serta intimidasi terhadap sejumlah ibu rumah tangga dengan modus utang- piutang.
Dalam keterangannya kepada media pada Senin malam, 8 Desember 2025, Mega membantah seluruh tudingan tersebut dan menegaskan bahwa justru dirinya adalah korban penipuan arisan bodong.
“Tidak benar apa yang mereka katakan. Itu fitnah. Justru saya yang jadi korban. Uang saya dipakai dan belum dikembalikan, totalnya kurang lebih lebih dari Rp1 miliar,” ujarnya.
Mega kemudian membeberkan kronologi versinya. Ia menyebut para pelapor suaminya di Propam, yakni Riska, Hasni, Arsita, dan Anita, diduga bagian dari sindikat penipu bersaudara yang menjerat dirinya melalui modus arisan fiktif.
“Mereka melaporkan suamiku dengan alasan diintimidasi, dipukul. Itu hoaks,” tegasnya.
Mega menunjuk Irmawati dan Indra Ramli, beserta empat bersaudara (Riska, Anita, Arsita, dan Riska Yanti), sebagai pihak yang menipu dirinya.
la mengaku awalnya diajak mengikuti arisan oleh Irmawati dan Indra Ramli, sebelum akhirnya mengetahui bahwa arisan tersebut tidak pernah ada.
“Mereka meminjam uang, bilangnya untuk arisan. Tapi ternyata arisannya bodong,” tuturnya.
Menurut Mega, pada tahap awal, Irmawati meminjam Rp90 juta lalu kabur dan ditemukan bersembunyi di rumah Riska.
Irmawati kemudian membuat surat pernyataan di kantor polisi. Setelah beberapa kali cicilan, total utang Irmawati, suaminya Indra Ramli, dan anaknya Padli membengkak menjadi Rp317 juta.
“Mereka jumlahkan sendiri, bukan saya. Mereka juga yang buat pernyataan. Bahkan mereka serahkan gaji dan ATM-nya,” kata Mega.
Namun pembayaran kembali terhenti setelah Padli melarikan diri. Gaji Indra Ramli, yang bekerja di Pegadaian, sempat diserahkan untuk pembayaran utang, lalu kemudian diblokir. Saat ditagih, Mega mengaku hanya dijawab singkat oleh Indra, “Lapor polisi saja, Bu.”
Iklan oleh Google
Mega juga menyebut pihak lain seperti Riska, Anita, Arsita, dan Hasni turut meminjam uang dengan modus serupa. Mereka bahkan, menurut Mega, pernah tidur di depan rumahnya demi mendapatkan pinjaman.
Terkait tudingan intimidasi, ancaman, hingga penjemputan paksa menggunakan mobil dinas, Mega kembali membantah. la mengatakan kejadian itu justru berkaitan dengan laporan korban lain, Purnawati, terhadap Anita. Suaminya turun untuk melakukan mediasi di Polsek Poasia.
“Suamiku pakai mobil dinas karena memang mau turun memediasi. Mereka diminta naik ke Polsek Poasia untuk menyelesaikan masalah karena ada korban lain yang ditipu,” jelasnya.
la juga membantah keras melakukan penarikan rambut atau mengintimidasi korban hamil, AR, seperti yang diberitakan. Mega menegaskan bahwa saat pembuatan surat pernyataan utang ada anggota Propam dan polisi piket yang menyaksikan proses tersebut.
Soal jumlah utang yang disebut mencapai miliaran rupiah, Mega menegaskan itu murni uang pokok, bukan bunga. la mengaku memiliki bukti transfer dan kuitansi.
“Mereka itu bukan anak kecil. Transfer atas nama Riska Yanti saja hampir Rp200 juta, belum yang cash,” ujarnya.
Mega juga membeberkan total dugaan kerugian yang dialaminya:Indra Ramli, Irmawati, dan Padli kurang lebih Rp317 juta.
Salpitri alias Pipit yang merupakan mantan karyawannya sekitar Rp500 juta, Riska Yanti Rp252 juta, Arsita Rp214 juta, Anita Rp189 juta, Hasni Asiri Rp394 juta, dan Nurmayani: Rp7 juta.
Melalui kuasa hukumnya, Supriadi, Mega menyatakan akan menempuh langkah hukum terkait dugaan penipuan tersebut.
“Kami akan laporkan mereka ini ke polisi,” tegasnya.
Menurutnya, Mega justru merupakan pihak yang dirugikan akibat modus arisan bodong yang dijalankan sejumlah orang yang kini melaporkannya.
“Mereka sering datang mengutang dan uang diberikan sesuai permintaan mereka, dengan dalih arisan. Faktanya, arisan itu tidak pernah ada. Pembayaran mereka yang justru macet,” ujarnya.
Kuasa hukum memastikan pihaknya sudah menyiapkan sejumlah bukti untuk laporan bali terkait dugaan penipuan. (Ahmad Odhe/yat)