Take a fresh look at your lifestyle.
     

Honor Satgas Covid-19 Terlambat Cair, Dewan Nilai BPBD Sultra Lalai

58

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait honor Satgas Covid-19 Sultra belum terbayarkan.

Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Sultra, La Ode Frebi Rifai didampingi Muhammad Poli dan beberapa anggota dewan yang lain. Turut hadir juga Kepala BPBD Sultra Muhammad Yusuf dan sejumlah anggota Satgas Covid-19, di DPRD Sultra, Selasa 12 Oktober 2021.

Dalam rapat tersebut, Kepala BPBD
Muhammad Yusuf menjelaskan, hari ini proses administrasi dan review dari Inspektorat dan BPKP terkait anggaran pembayaran honor Satgas Covid-19 sudah selesai.

“Persoalan ini sudah selesai, kendala kemarin itu karena review dari inspektorat dan BPKP. Kami berjanji proses hari ini selesai, dan kalau diizinkan hari ini kita langsung bayarkan,” jelasnya.

“Proses pembayaran itu melalui BPKAD, lalu ditransfer ke rekening masing-masing. Hari ini sudah selesai ditandatangani setelah mendapat tanggapan dari BPKP,” sambungnya.

Terkait keterlambatan, Muhammad Yusuf menjelaskan, anggaran honor untuk Satgas Covid-19 sudah ada, tapi dalam mengelola uang negara harus serba hati-hati. Untuk itu dirinya bersurat ke Inspektorat pada 1 September 2021 kemudian bersurat ke BPKP pada 5 Oktober 2021.

“Kita meminta dulu review ke BPKP apakah bisa dibayarkan dan ternyata BPKP keluarkan balasnya pada hari ini 12 Oktober 2021 bahwa bisa segera dibayarkan honor Satgas Covid-19 dengan merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2021,” jelasnya.

Mendengar hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Sultra, La Ode Frebi Rifai menilai ada kelalaian dan langkah kepala BPBD lambat menanggapi keluhan Santgas Covid-19.

Iklan oleh Google

“Makanya saya heran kenapa ada review ternyata ketakutan beliau dalam merealisasikan anggarannya, tapi itu terlalu lama,” jelasnya.

Ia menambahkan, Kepala BPBD baru menyurati ke Inspektorat pada 1 September 2021 dan ke BPKP pada 5 Oktober 2021. Padahal, masalah tertundanya honor ini terjadi sejak April 2021.

“Harusnya kalau sejak April belum dibayarkan sejak itu bersurat ke inspektorat dan BPKP, karena di Januari sampai Maret dibayarkan. Ini ada kelalaian tidak melaksanakan pelayanannya, kurang lebih 5 bulan dia lalai dan melakukan pelayanannya kepada Satgas Covid-19,” jelasnya.

Sementara itu anggota DPRD,
Muhammad Poli menjelaskan, harusnya kepala BPBD bisa meredam atau mengontrol Satgas Covid untuk tidak melakukan riak-riak yang terjadi saat ini melakukan segel Posko Satgas Covid-19.

“Sebenarnya ini kalau sebelum-sebelumnya ada pertemuan atau rapat kepala BPBD dan anggota satgas untuk menjelaskan kendalanya, tidak akan mungkin kita berdiri di sini saat ini dan riak-riak penyegelan tidak akan terjadi,” jelasnya.

Untuk itu, ia meminta agar instansi terkait untuk merealisasikan tuntutan Satgas Covid-19 segera membayar honor.

Menurut dia, tidak ada satu alasan atau yang bersembunyi di balik ini. Pembayaran honor satgas ini juga sudah sesuai Pergub dan SK.

“Kita sudah dengar sendiri tadi kepala
BPBD sudah berjanji segera merealisasikan apa yang menjadi tuntutan satgas. Tapi kalau belum juga terealisasi, kami siap menindaklanjuti kembali sampai persoalan ini selesai,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Posko Satgas Covid-19 Sultra di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra disegel pada Kamis 7 Oktober 2021 lalu. Penyegelan tersebut, dikarenakan honor anggota satgas selama 6 bulan belum dibayarkan. (re/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi