Take a fresh look at your lifestyle.
   

Hasil Curian Dijual di Facebook, Sopir Pete-pete di Kendari Ditangkap Polisi

210

Satreskrim Polresta Kendari berhasil meringkus sopir pete-pete atau angkutan kota (Angkot) berinisial AL (24) atas kasus dugaan pencurian.

Sopir angkot tersebut, diamankan di depan Toko Bata Wuawua, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Kamis 14 April 2022 sekira pukul 20.00 WITa.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna menjelaskan, pihaknya mengamankan barang bukti 1 buah aki warna putih merek GS Astra, 1 buah Speaker bis biru, 1 buah power warna hitam merk audio boss, 1 buah mono blok warna hitam merek ADS.

“Dan 1 unit mobil mikrolet dengan Nomor Polisi DT 1223 UF, Nomor Mesin : G13C – ID – 303000 dan Nomor Rangka : MHYESL413YJ- 303000, Nomor BPKB : 9027344 warna biru dengan kondisi aki , speaker dan monobloknya sudah dilepas,” kata AKP I Gede Pranata Wiguna, Selasa 19 April 2022.

Pelaku mengambil mobil yang sedang terparkir dengan posisi kunci masih tergantung. Kemudian membawanya ke sebuah lorong di dekat Kantor Adira Wuawua.

“Kemudian di lorong tersebut pelaku mempreteli bagian-bagian mobil kemudian hendak menjualnya, karena pergaulan dan ekonomi,” jelasnya.

Iklan oleh Google

Ia menjelaskan, kejadian ini berawal saat tersangka yang berprofesi sebagai pengemudi mikrolet memuat seorang penumpang yang bernama Rizal. Kemudian dalam perjalanan Rizal bercerita bahwa kalau mobil bosnya parkir di pinggir jalan depan Toko Bata Wuawua dengan posisi kunci masih tergantung karena takut mengembalikannya dikarenakan setoran tidak cukup.

Setelah Rizal diturunkan di dekat Pertamina Baruga, tiba-tiba muncul niat tersangka untuk menguasai mobil yang diceritakan tadi. Seketika itu juga tersangka kembali ke Wuawua untuk mengecek kebenaran mobil yang diparkir oleh Rizal.

Ternyata benar adanya. Mobil tersebut masih terparkir dan selanjutnya pelaku membawa mobil tersebut ke sebuah lorong tidak jauh dari perempatan Wuawua.

Setibanya di lorong tersebut, tersangka langsung membuka alat atau bagian-bagian mobil kemudian berusaha menjualnya dengan cara memposting di Facebook yang baru dibuatnya khusus untuk menjual barang tersebut.

Pada saat diposting disitu lah pihak kepolisian merasa curiga sehingga mengkonfirmasi ke pihak korban dan pihak korban membenarkan kalau barang tersebut adalah bagian dari mobilnya.

“Kemudian tersangka diamankan di belakang Pertamina Baruga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka sengaja mempreteli agar gampang terjual, kalau mau dijual utuh langsung satu mobil susah cari pembelinya,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasal yang dipersangkakan itu pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (re/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi