Hampir Setahun Kasus Dilaporkan, Kinerja Penyidik Polda Sultra Dipertanyakan
Laporan Polisi bernomor 149/V/2021/SPKT Polda pada tanggal 3 Mei 2021 atas kasus pengrusakan yang diduga dilakukan oleh seorang pengacara Rizal SH MH berteman saat ini sudah hampir satu tahun.
Namun demikian laporan yang dilayangkan Hj Gunawati itu tidak ada progres ke arah penyidikan atau penetapan tersangka untuk kemudian diproses di Pengadilan Negeri atas tindak pidana dan pelanggaran Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 170 dan Pasal 140 KUHP Tentang pengrusakan secara bersama sama.
Laporan Polisi dilayangkan oleh pihak Hj Gunawati atas pengrusakan pagar pembatas lahan yang berlokasi di Jalan, Komjen DR HM Yasin, Kelurahan Kambu, Kota Kendari. Dari aksi pengrusakan yang diduga dilakukan pengacara di Kota Kendari itu, Gunawati mengaku mengalami kerugian belasan juta rupiah dan juga secara psikologis.
“Terkait laporan kami di Mapolda Sultra, sudah hampir satu tahun. Namun hingga saat ini belum ada progres penyidikannya. Apakah sudah ada tersangka atau bagaimana, karena itu kami minta kepada Direskrim Umum dan Kapolda Sultra untuk melakukan evaluasi atas kinerja penyidik yang menangani kasus tersebut,” ujar Hj Gunawati melalui pengacaranya Muh Saleh SH MH, Kamis, 27 Januari 2022.
Menurut Muh Saleh, atas laporan pengrusakan yang diduga dilakukan Rizal SH MH berkawan itu sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan peninjauan lokasi pengrusakan.
Hanya saja sampai saat ini belum ada lagi tindak lanjut, apakah kasus ini masih berlanjut atau sudah dihentikan, karena di pihaknya belum mendapat konfirmasi lagi.
“Laporan pengrusakan yang kami layangkan di Polda Sultra cukup jelas, terlapor ada, barang bukti yang dirusak dan saksi saksinya ada. Itulah yang kami pertanyakan, kok hingga saat ini tidak ada progres atau perkembangannya,” katanya.
Pengacara yang terhimpun di Peradi Kota Kendari ini sangat menyayangkan kelambanan penyelesaian kasus hukum yang ditangani oleh pihak penyidik Polda Sultra. Atas kelambanan dan tidak ada kejelasan, pihak korban sudah sangat dirugikan. Selain materi, juga ada tekanan psikologis dan juga kepastian hukum.
“Kami minta, kiranya kasus ini segera dituntaskan, sehingga ada status dari tindak pidana pengrusakan. Karena jika ini tidak berlanjut, maka akan ada preseden buruk atas keadilan yang diminta oleh masyarakat,” tutupnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko, melalui Kepala Subdirektorat (Kasubdit) II Ditreskrimum, Kompol Kasman mengatakan, kasus tersebut masih berjalan dan pihaknya masih mengumpulkan data-data yang valid.
“Perkara tersebut masih berjalan, atau belum dihentikan penyelidikannya. Penyidik masih terus mencari data yang valid dan perkara tersebut belum cukup dua alat bukti, sehingga statusnya belum naik ke tahap selanjutnya,” ujar Kasman saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 26 Januari 2022.
Kasman bilang, memang ada pengrusakan pagar seng di batas lahan tersebut. Hanya saja tidak ada saksi yang melihat pihak terlapor (Rizal) melakukan pengrusakan.
“Jadi bukan karena terlapor ini adalah pengacara sehingga kasus tersebut tidak diproses, akan tetapi kita semua sama perlakuannya. Siapa pun yang melawan hukum perlakuannya sama di mata hukum. Olehnya itu, setiap ada perkembangan atau informasi dari penyidik akan diinformasikan kepada pelapor,” tutup Kasman.
Sebelumnya, Rizal mengatakan, selaku warga negara yang taat hukum dirinya siap menghadapi laporan yang dilaporkan oleh Hj Gunawati di Polda Sultra.
“Terkait laporan merusak pagar lahan di atas tanah milik orang lain itu harus dibuktikan siapa sebenarnya yang memiliki lahan itu. Karena tanah yang dimaksud merupakan tanah kliennya,” kata Rizal belun lama ini. (re/yat)