Take a fresh look at your lifestyle.

Gubernur Sultra Terbitkan Surat Edaran Cegah Keracunan Program MBG

14

Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka menerbitkan surat edaran Nomor 500.1/8704 Tahun 2025 tentang langkah pencegahan keracunan pada program makan bergizi gratis (MBG) di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kebijakan ini dikeluarkan mengantisipasi serta mencegah terulangnya kasus keracunan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di beberapa sekolah penerima manfaat program.

Dalam surat edarannya, Gubernur Sultra menyatakan penerbitan Surat Edaran ini didasari pada pertimbangan bahwa pelaksanaan Program MBG, yang merupakan upaya strategis Pemerintah dalam meningkatkan gizi dan kesehatan, tidak boleh luput dari risiko, terutama keracunan makanan yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat penerima manfaat.

“Maksud dari penyusunan langkah pencegahan keracunan pada program makan bergizi gratis ini adalah untuk memastikan bahwa pelaksanaan program makan bergizi gratis di Provinsi Sulawesi Tenggara berjalan dengan aman, higienis, dan sesuai standar keamanan pangan,” kata Gubernur Sultra dalam surat edarannya.

Dia mengatakan tujuan utamanya adalah menjamin keamanan dan mutu makanan, mencegah terjadinya insiden keracunan melalui pengawasan yang terintegrasi, serta meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan.

“Dalam rangka menjamin kualitas, keamanan, dan keselamatan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang menyasar peserta didik di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara, serta menindaklanjuti laporan atas beberapa insiden dugaan keracunan makanan, maka diperlukan langkah-langkah pengawasan dan penanganan secara terpadu dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Surat edaran yang ditujukkan kepada Bupati/Wali Kota se-Sultra dan Satgas Percepatan Pelaksanaan Program MBG di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota ini, memuat enam langkah strategis utama yang wajib dilaksanakan.

Iklan oleh Google

Pertama pengawasan kualitas bahan Makanan. Meliputi pemilihan, penerimaan, penyimpanan, dan pengelolaan bahan makanan yang digunakan dalam program untuk memastikan keamanan dan kelayakan konsumsi.

Kedua, pengawasan Proses Produksi dan Pengolahan: Meliputi penerapan standar kebersihan dan sanitasi, pengolahan makanan sesuai prosedur, serta kontrol mutu selama proses produksi makanan bergizi.

Ketiga, pengawasan Distribusi dan Penyajian Makanan: Meliputi transportasi, penyimpanan, serta penyajian makanan kepada penerima manfaat agar tetap terjaga kualitas dan keamanannya.

Keempat, penanganan Kejadian Keracunan: Meliputi identifikasi, pelaporan, penanganan medis, investigasi, dan tindak lanjut atas kejadian keracunan yang terjadi selama pelaksanaan program.

Kelima, koordinasi dan pelaporan yang Meliputi peran dan tanggung jawab instansi terkait dalam koordinasi pengawasan, pelaporan insiden, serta evaluasi dan perbaikan program secara berkelanjutan.

Keenam Pemberian Edukasi dan Sosialisasi meliputi pemberian informasi kepada petugas pelaksana dan masyarakat tentang pentingnya keamanan pangan serta langkah-langkah pencegahan keracunan makanan.

Dengan diterbitkannya Surat Edaran tersebut, Pemprov Sultra menegaskan komitmennya dalam memastikan kualitas, keamanan, dan keselamatan pangan pada Program Makan Bergizi Gratis, sehingga manfaat program dapat dirasakan secara optimal oleh seluruh peserta didik di daerah, tanpa menimbulkan risiko kesehatan. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi