Gadis 13 Tahun di Kendari Ditangkap Polisi Usai Mencuri Motor
Seorang perempuan di bawah umur ditangkap tim Buser 77 Polresta Kendari usai nekat melakukan pencurian sepeda motor (Curanmor).
Pelaku berinisial NAA alias N (13) telah melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Mekar Jaya 1 Lorong VI Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia Kota Kendari, Rabu 26 Oktober 2022.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan pelaku ditangkap di Jalan Mekar Baru Lorong Rajawali Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia Kota Kendari pada Jumat 4 November 2022 sekitar pukul 23.30 WITa.
“Kepolisian telah menangkap seorang gadis di bawah yang telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor dengan barang bukti 1 unit sepeda motor merek Honda,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari.
Lebih lanjut ia menjelaskan, awalnya korban hendak pergi ke kampus menggunakan sepeda motor, namun motor tersebut kempes. Korban kemudian meminta diantar oleh sepupunya ke kampus. Motor tersebut kemudian dibiarkan terparkir di halaman rumah.
Ketika korban pulang dari kampus dia tidak melihat motornya. Ia mengira motor tersebut dipakai oleh sepupunya. Korban pun memilih masuk ke kamarnya dan langsung tidur.
Iklan oleh Google
“Pada esok paginya sekitar pukul 07.00 WITa sepupu korban melihat kunci motor korban di lemari namun sepeda motor korban tidak ada,” bebernya.
Menyadari motornya telah dicuri, korban melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka, ia mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor tersebut dengan cara mendorong motor tersebut keluar dari halaman rumah korban.
Kemudian tersangka menyimpan motor tersebut di hutan-hutan dekat rumah dan keesokan harinya tersangka meminta tolong pengendara motor yang lewat untuk dibantu mendorong sepeda motor tersebut ke bengkel.
“Ketika di bengkel tersangka meminta disambungkan soket motor tersebut dan menyimpannya di bengkel beberapa hari. Kemudian tersangka datang ke bengkel untuk mengambil motor tersebut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya gadis di bawah umur tersebut disangkakan pasal Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp900.000. (Ahmad Odhe/yat)