Take a fresh look at your lifestyle.

Enam Bulan Dilaporkan, Kasus Penipuan Jual Beli Tanah di Kendari Mandek di Polda Sultra

18

Enam bulan berlalu, laporan dugaan kasus penipuan jual beli tanah kavling yang dilaporkan seorang warga asal Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), bernama Santy (44) ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) belum juga menemukan titik terang.

Laporan itu diterima pada 29 April 2025 dengan Nomor: STTLP/B/148/IV/2025/SPKT/POLDA SULTRA. Dalam aduannya, Santy mengaku menjadi korban penipuan dalam transaksi jual beli lahan kavling di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Para terlapor dalam kasus tersebut masing-masing berinisial D, SS, dan SAD.

Santy membeli sebidang tanah kavling seharga Rp250 juta dan melakukan pembayaran di Kantor Notaris Muhammad Farid Azhari Tahrir, di Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, pada Jumat, 12 Juli 2025.

Saat itu, ia menyerahkan uang tunai sebesar Rp150 juta, sementara sisa pembayaran Rp100 juta akan dilunasi setelah proses pengurusan tanah selesai. Biaya pemisahan induk dan akta jual beli (AJB) disepakati ditanggung oleh pihak terlapor.

“Saya bayar tunai di kantor itu. Ada bukti kwitansi pembayarannya semua,” ujarnya pada Senin, 20 Oktober 2025.

Dalam kwitansi disebutkan pelunasan dilakukan tiga bulan setelah pembayaran pertama, atau sekitar Oktober 2024. Namun, pada 7 November 2024, Santy kembali dimintai uang Rp15 juta untuk biaya pengukuran tanah. Uang tambahan itu dijanjikan akan dipotong dari sisa pembayaran harga tanah.

Iklan oleh Google

“Total uang yang sudah masuk Rp165 juta, tersisa Rp85 juta,” katanya.

Seiring waktu, Santy curiga karena pengurusan tanah kavling tak kunjung selesai. Ia kemudian memverifikasi status lahan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kendari dan mendapati tanah yang dibelinya memiliki sertifikat ganda.

Merasa dirugikan, Santy menuntut pengembalian uangnya, namun hingga kini tidak ada kejelasan maupun itikad baik dari para terlapor. Ia lalu melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra atas dugaan penipuan.

Enam bulan setelah laporan dibuat, Santy mengaku belum mendapat perkembangan berarti. Belum ada tersangka, dan uangnya belum dikembalikan.

“Sudah ditangani di Polda Sultra, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Saya dijanji lagi minggu ini, tapi terlapor belum ditangkap. Saya hanya butuh keadilan,” tegasnya.

Secara terpisah, Dirkrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, saat dikonfirmasi mengaku akan berkoordinasi dulu dengan penyidik yang menanganinya.

“Saya cek dulu ya,” singkatnya saat di konfirmasi awak media. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi