Eksekusi Lahan Lapangan Golf Batal, Keluarga Penggugat Datangi Pengadilan Kendari
Pemenang sengketa lahan lapangan Golf Sanggoleo di Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga Kota Kendari, ST.Haerani Kalenggo mendatangi Kantor Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Kendari, Rabu 29 September 2021.
Sebelumnya, keluarga Haerani memenangi sengketa lahan melawan Pemprov Sultra.
Kedatangan keluarga ST Haerani Kalenggo ini karena imbas dari penundaan sita eksekusi lahan yang seluas 10 hektare lebih.
Tiba di Kantor Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Kendari keluarga ST Haerani Kalenggo langsung melakukan orasi sambil memanggil Kepala Pengadilan untuk menemui mereka dan minta kejelasan pembatalan eksekusi lahan tersebut.
Dalam aksi tersebut, sempat terjadi adu mulut keluarga ST.Haerani Kalenggo dengan salah satu pegawai Pengadilan Kendari yang mengaku Humas Pengadilan atas nama Ahmad Yani.
Kemudian pihak keluarga pemenang lahan membacakan Surat yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Kendari Nomor : W23.U1/2416/HK/IX/2021 perihal Pemberitahuan eksekusi kepada ST.Haerani Kalenggo.
“Hanya satu permintaan kami yaitu mau ketemu kepala pengadilan untuk mempertanyakan kenapa eksekusi hari ini tiba-tiba dibatalkan,” teriak juru bicara ahli waris, Rahim Ramli di Pengadilan Negeri Kendari.
Lanjutnya, sudah lama keluarga memperjuangkan tanah tersebut dan harusnya dieksekusi hari ini berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh pengadilan.
“Lahan yang kami gugat kurang lebih selama 13 tahun, harusnya sudah dieksekusi untuk bisa kami miliki. Kalau mau bersabar, kami sudah bersabar selama 13 tahun dan tidak ada lagi negosiasi,” jelasnya.
Pantuan, Nawalamedia.id, adu mulut antara pihak pengadilan dan keluarga ST Haerani membuat sejumlah pegawai pengadilan panik dan sebagian berhamburan keluar.
Humas Pengadilan Negeri Kendari, Ahmad Yani yang menemui langsung dan meminta dua orang yang bisa masuk ketemu panitera dan kepala pengadilan untuk dijelaskan pembatalan eksekusi lahan tersebut.
“Saya humas di sini menerima bapak dengan baik, tapi sampaikan juga dengan baik-baik. Tidak perlu ada emosi. Ini belum dibatalkan dan eksekusinya ditunda pelaksanaanya jangan sampai ada sesuatu hal yang terjadi,” ucapnya.
“Karena dalam menyelesaikan hukum itu tidak seperti menyelesaikan masalah pisang goreng,” sambungnya.
Namun, keluarga pemenang lahan tetap bersikukuh untuk ketemu kepala pengadilan dan tidak boleh diwakili.
“Kalian sabar dulu dan jangan pakai emosi, bisa bicarakan baik-baik. Tapi kalau kalian tetap emosi saya panggilkan polisi,” ujarnya.
Tidak lama kemudian dua perwakilan keluarga pemenang lahan langsung dipersilahkan untuk masuk dalam pengadilan.
Untuk diketahui, surat eksekusi tersebut yaitu surat yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Kendari Nomor : W23.U1/2416/HK/IX/2021 perihal pemberitahuan eksekusi kepada ST.Haerani Kalenggo.
Dalam surat tersebut menjelaskan, berkenaan dengan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kendari tanggal 22 September 2021 bernomor :20/Pen.Sita.Eks/2009/PN.Kdi, tentang pelaksanaan sita eksekusi dalam perkara bernomor : 20/Pdt.G/2009/PN.Kdi antara Sitti Haerani sebagai penggugat/pemohon sita eksekusi melawan Gubernur Sultra sebagai tergugat/termohon sita eksekusi. (re/yat)