Mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara (Konut), berinisial UY, akhirnya dijebloskan ke Rutan Kelas II A Kendari pada Senin 15 Desember 2025. Penahanan ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe setelah UY ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada tahun 2024.
Sebelumnya, tersangka UY sempat tidak ditahan setelah penetapan statusnya pada 9 Desember 2025 dengan alasan kondisi medis. Namun, tim penyidik Kejari Konawe kini telah menahan UY selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 Desember 2025.
“Pada hari ini, Senin 15 Desember 2025, Tim Penyidik Kejari Konawe melakukan penahanan terhadap tersangka UY selama 20 hari, terhitung sejak 15 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026, dan ditempatkan di Rutan Kelas II A Kendari,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Konawe, M. Anhar L. Bharadaksa.
Menurutnya kasus ini bermula dari penyalahgunaan Anggaran Dana Hibah yang dialokasikan oleh Pemerintah Daerah Konut kepada KPU untuk pelaksanaan Pilkada 2024.
Tersangka UY, yang menjabat sebagai Sekretaris sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Konut sejak 2018 hingga April 2025., diduga menggunakan dana tersebut sebesar Rp1.617.373.570,- untuk kepentingan pribadi.
Iklan oleh Google
Angka Rp1,6 Miliar ini menjadi potensi kerugian keuangan negara, sebagaimana tertuang dalam surat dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara tertanggal 17 November 2025.
Atas perbuatannya, UY dijerat dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU yang sama.
“Ancaman pidana maksimal bagi tersangka mencapai 20 tahun penjara,” tegas Anhar,
Sementara itu, terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, Aswar menegaskan bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman.
“Apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup terhadap pihak lain, penyidik tidak akan ragu menetapkan tersangka baru,” tambahnya. (Ahmad Odhe/yat)