Edarkan Sabu-sabu, Ibu Dua Anak di Kendari Ditangkap BNN
Perempuan berinisial SD (23) di Kota Kendari berhasil ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kendari karena telah menyalahgunakan dan mengedarkan sabu-sabu.
Petugas BNN Kendari berhasil menangkap ibu dua anak itu di kediamannya Jalan Balai Kota II, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sabtu 21 Agustus 2021. Dengan mengamankan sabu-sabu berat 5,79 gram.
Kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat dan kemudian langsung ditindaklanjuti BNN Kendari dengan berkoordinasi langsung dengan BNNP Sultra.
Kemudian, petugas dari BNN melakukan pengeledahan di rumah tersangka dan menemukan 19 buah plastik bening berisi sabu-sabu siap edar.
Kemudian BNN mengiring tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka juga dilakukan pemeriksaan urine yang hasilnya positif mengandung narkotika.
Iklan oleh Google
“Awalnya kami dapat info dari masyarakat dan langsung ditindaklanjuti. Kami melakukan pengeledahan di rumah tersangka dengan menemukan sabu-sabu seberat 5,79 gram dan hasil tes urine juga tersangka positif mengkonsumsi shabu,” ungkap Kepala BNN Kota Kendari, Murniaty dalam keterangannya, Jumat 3 September 2021.
Murniaty menjelaskan, tersangka merupakan bandar jaringan Lapas dengan modus yang dilakukan sistem tempel. Untuk itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk melakukan penggeledahan.
“Pengakuan tersangka dia menjadi perantara dari jaringan Lapas Kendari yang menyiapkan sabu-sabu. Kemudian tersangka memisahkan sabu ini, lalu dia tempel lagi di tempat lain. Kemudian orang lain yang mengambilnya,” jelasnya.
“Tersangka mengaku melakukan ini karena terhimpit masalah ekonomi. SD mulai mengedarkan sabu sejak akhir Juni lalu,” jelasnya.
Atas perbuatannya, SD dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sanksi pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau acaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya. (Re)