Dukun Pengganda Uang Tipu 14 Warga Sultra
Tim Jatanras Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang pria berinisial S (50) dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang.
Pria asal Landono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) ini ditangkap polisi setelah aksi penipuannya memakan 14 korban. Pelaku mengaku, praktiknya ini terinspirasi dengan Kanjeng Dimas.
Berdasarkan interogasi polisi, pelaku mengungkapkan bahwa praktik penipuan ini dilakukan sejak 2016 silam.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, AKBP Bambang Wijanarko menyatakan, dari 14 korban, sebanyak 8 orang sudah dimintai keterangan dan mengaku rugi kurang lebih Rp237 juta.
“Sementara sisanya masih dilakukan pengembangan,” kata Bambang dalam konferensi persnya di Mapolda Sultra, Kamis 9 September 2021.
Bambang menyebut, pelaku terbilang pintar mengelabui korbannya dengan mengaku bisa menggandakan uang lewat sebuah ritual.
Ritual yang dilakukan pun cukup unik. Digelar di tengah sawah setelah itu ia meminta uang kepada korban untuk digandakan berkali lipat.
Uang yang disetor tersebut lebih dulu dibacakan mantra kemudian ditimbun dalam tanah.
Iklan oleh Google
Usai ritual, korbannya diminta untuk tidak menggali uang tersebut tanpa seizinnya. Sebab, jika dibuka, maka uang itu akan berubah menjadi uang palsu.
Namun, korban tak sabar. Sebab, uang itu tersimpan dalam tanah sudah berbulan-bulan.
Akhirnya, beberapa korban memberanikan diri untuk membukannya. Mereka terkejut bahwa uang yang ditemukan itu ternyata uang palsu.
Korban pun mengkonfirmasi temuannya itu kepada pelaku. Ia berdalih, uang berubah jadi uang palsu karena dibuka tanpa seizin tersangka. Dukun itu kemudian menawarkan kembali ritual ulang.
Belakangan terungkap bahwa uang yang disimpan di dalam tanah itu telah diganti oleh tersangka dengan uang palsu.
“Uang asli dari korban ini sudah diambil oleh tersangka,” beber Dirkrimum.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa perlengkapan ritual. Di antaranya, kain kafan, sesajen pisang untuk menancapkan dupa serta uang palsu pecahan 100 ribu.
Uang palsu ini, kata Bambang, diperoleh dengan cara diprint dari kertas biasa dengan jumlah 1.002 lembar.
Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 36 ayat 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang serta Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (leo/yat)