Ratusan massa pendukung Anggota DPRD Kota Kendari, La Ami, menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin 12 Januari 2026. Aksi ini merupakan bentuk protes atas vonis bersalah yang dijatuhkan majelis hakim terhadap politisi tersebut dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu.
Massa menuding adanya ketidakberesan dalam proses pengambilan keputusan oleh majelis hakim. Hakim dianggap tidak objektif dan mengabaikan fakta-fakta krusial yang muncul selama persidangan berlangsung.
Koordinator lapangan aksi, Iqbal, menegaskan bahwa secara prosedural La Ami telah mengikuti ujian Paket C. Klaim ini disebut didukung oleh kesaksian di bawah sumpah dari tiga saksi, yakni Wa Ndoli, La Ode Tamulu, dan Wa Sumiana.
Ketiganya bersaksi melihat langsung La Ami mengikuti ujian di SMEA Raha selama empat hari. Namun, Iqbal menilai kesaksian tersebut dikesampingkan oleh majelis hakim.
“Hakim seolah abai terhadap fakta persidangan. Mereka lebih menitikberatkan pada bukti formil dan mengesampingkan kesaksian saksi-saksi yang telah disumpah di bawah Al-Qur’an,” ujar Iqbal dalam orasinya di depan PN Kendari.
Iklan oleh Google
Iqbal juga menyoroti kejanggalan terkait dasar vonis hakim yang menyatakan La Ami menggunakan ijazah milik seseorang bernama La Ara. Pasalnya, sosok La Ara tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.
“Ini aneh bin ajaib. Bagaimana La Ami dituduh menggunakan ijazah milik La Ara Bin La Midi, namun sosok La Ara tidak pernah muncul di pengadilan,” cetus Iqbal.
Ia menambahkan, hasil penelusuran mandiri menunjukkan nama La Ara Bin La Midi tidak tercatat di Dinas Pendidikan maupun Catatan Sipil Kabupaten Muna dan Muna Barat. Massa menyayangkan sikap hakim yang menolak permintaan penasihat hukum untuk menghadirkan pihak Dukcapil guna mengklarifikasi data kependudukan tersebut.
Spekulasi mengenai indikasi kriminalisasi politik turut mencuat dalam aksi tersebut. Hal ini didasari pada waktu pelaporan kasus ijazah yang baru dipermasalahkan saat La Ami diumumkan sebagai calon legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kendari dan Kendari Barat.
“Kenapa kami curiga? Karena ijazah ini mulai dipermasalahkan ketika La Ami mulai diumumkan menjadi caleg terpilih,” pungkasnya.
Sebagai langkah hukum lanjutan, massa menyatakan telah melaporkan majelis hakim PN Kendari ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan ketidakprofesionalan. Mereka kini menaruh harapan agar Pengadilan Tinggi (PT) Kendari dapat bertindak lebih objektif dan teliti dalam memeriksa perkara di tingkat banding. (Ahmad Odhe/yat)