Duduk Perkara Korupsi yang Menjerat Bupati Kolaka Timur Abdul Azis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis selama 20 hari ke depan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur senilai Rp126,3 miliar.
Azis tak sendirian. Empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Andi Lukman Hakim (PIC Kemenkes), Ageng Dermanto (PPK proyek RSUD Koltim), Deddy Karnady (pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra), dan Arif Rahman (pihak swasta KSO PT Pilar Cerdas Putra).
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, bahwa proyek peningkatan RSUD dari tipe D menjadi tipe C ini sejatinya merupakan program prioritas nasional.
Namun, alih-alih digunakan untuk pelayanan kesehatan, proyek tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
“Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh Abdul Azis, yang di antaranya digunakan untuk membeli kebutuhan pribadi Abdul Azis,” kata Asep pada Sabtu, (9/8).
Asep mengungkapkan para tersangka menerima aliran dana berupa komitmen fee sebesar 8 persen dari nilai proyek, atau sekitar Rp9 miliar.
Dijelaskannya, kasus ini bermula pada Desember 2024 ketika terjadi pertemuan antara pihak Kementerian Kesehatan dengan lima konsultan perencana untuk membahas desain dasar RSUD yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK) Kemenkes.
Selanjutnya, pihak Kemenkes membagi pekerjaan pembuatan desain dasar 12 RSUD kepada para rekanan dengan cara penunjukkan langsung di masing-masing daerah. Sementara, desain dasar proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur dikerjakan Nugroho Budiharto.
Asep menjelaskan pada Januari 2025, kemudian ada pertemuan antara Pemkab Kolaka Timur dan Kemenkes membahas pengaturan lelang, yang diduga sudah dikondisikan agar PT Pilar Cerdas Putra menjadi pemenang.
Iklan oleh Google
Di sini, lanjutnya, Ageng Dermanto juga memberikan sejumlah uang kepada Andi Lukman Hakim.
“Selanjutnya, Abdul Azis bersama Gusti Putu Artana (Kepala Bagian PBJ Pemkab Kolaka Timur), Danny Adirekson, dan Nasri (Kepala Dinas Kesehatan Kolaka Timur) menuju ke Jakarta, diduga untuk melakukan pengkondisian agar PT Pilar Cerdas Putra memenangkan lelang Pembangunan RSUD Kelas C Kabupaten Kolaka Timur yang telah diumumkan pada website LPSE Kolaka Timur,” kata Asep.
Di melanjutkan kemudian pada Maret 2025, Ageng Dermanto menandatangani kontrak pembangunan RSUD Kolaka Timur dengan nilai Rp126,3 miliar. Beberapa bulan kemudian, rangkaian transaksi mencurigakan mulai mengalir
Kata Asep, di penghujung April 2025, Ageng Dermanto berkonsultasi dan memberikan uang senilai Rp30 juta kepada Andi Lukman Hakim di Bogor. Kemudian, pada Mei hingga Juni, PT Pilar Cerdas Putra melalui Deddy Karnady melakukan penarikan uang sekitar Rp2,09 miliar
“Uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Ageng Dermanto senilai Rp500 juta di lokasi pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur,” ungkap Asep.
Asep melanjutkan selain itu, Deddy Karnady juga menyampaikan permintaan dari Ageng Dermanto kepada rekan-rekan di PT Pilar Cerdas Putra terkait komitmen fee sebesar delapan persen.
Dia menambahkan puncaknya transaksi mencurigakan terjadi pada Agustus 2025. Saat itu Deddy Karnady melakukan penarikan cek Rp1,6 miliar yang selanjutnya diserahkan kepada Ageng yang kemudian menyerahkannya kepada Yasin selaku staf Abdul Azis.
“Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh Abdul Aziz, yang di antaranya digunakan untuk membeli kebutuhan pribadi Abdul Azis,” pungkasnya.
Atas perbatasan tersebut Deddy Karnady dan Arif Rahman sebagai pihak pemberi diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Abdul Aziz, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman Hakim sebagai pihak penerima diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ahmad Odhe/yat)