Take a fresh look at your lifestyle.

DPRD Mubar Dukung Pj Hentikan Investasi Pabrik Gula

441

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat (Mubar) sepakat dengan langkah penjabat (Pj) Bupati Mubar, Dr Bahri terkait dengan penghentian investasi pabrik gula oleh PT Wahana Suria Agro (WSA).

Anggota DPRD Mubar, La Ode Rafiudin mengatakan PT WSA selaku investor pabrik gula di Mubar tidak serius menjalankan misinya. Justru, kata dia, rencana hadirnya pabrik gula di Mubar menimbulkan masalah di tengah masyarakat.

“Perusahaan WSA tidak serius dalam menjalankan misinya untuk mensejahterakan rakyat di Mubar, beberapa kali disurati untuk hearing bersama anggota DPRD Mubar terkait lahan masyarakat yang diklaim oleh PT WSA namun pihak WSA tidak pernah menghadirinya” tuturnya.

Kata dia, sejak awal, hadirnya PT WSA di Mubar sudah menimbulkan gejolak dan penolakan di tengah masyarakat. Namun dengan alasan kesejahteraan Pemda Mubar tetap mempertahankan, bahkan izin pembangunan pabrik sudah dikantongi oleh PT WSA.

Iklan oleh Google

“Tapi sampai saat ini tidak ada progres. Pemda melalui DPM PTSP juga sudah beberapa kali melayangkan surat namun tidak diindahkan,” katanya.

Olehnya itu, Ketua Fraksi Perjuangan Bangsa ini mendukung langkah Penjabat Bupati Mubar untuk membatalkan dan menahan izin pembangunan pabrik gula di Mubar.

“Saya sebagai anggota DPRD dan Ketua Fraksi Perjuangan Bangsa menolak dan meminta kepada pemerintah daerah untuk membatalkan atau menahan izin pembangunan pabrik gula di Mubar,” tegasnya.

Lain halnya dengan hadirnya investasi tepung tapioka, politikus PDIP ini sepakat dan mendukung program Pj Bupati Mubar tersebut.

“Saya mendukung langkah-langkah pak Pj bupati menghadirkan investor di Muna Barat selama itu tidak merugikan rakyat,” pungkasnya. (Pialo/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi