DPRD Kendari Temukan Harga Beberapa Bahan Pokok Naik di Awal Ramadan 2022
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar rapat koordinasi dengan dinas terkait dalam rangka mengatasi kelangkaan dan melonjaknya harga sembilan bahan pokok (Sembako) jelang Idulfitri 2022.
Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Rizki Brilian Pagala mengaku, memasuki minggu pertama dan kedua bulan Ramadan ketersediaan barang masih kurang.
“Lebih besar kebutuhan daripada ketersediaan barang, sehingga tak heran kalau penjual menaikan harga,” kata Rizki Brilian Pagala saat ditemui di DPRD Kota Kendari, Senin 18 April 2022.
Mantan Ketua Komisi 1 ini menjelaskan, memasuki minggu ketiga di bulan puasa ketersediaan barang sudah mencukupi.
“Saat ini sudah cukup stabil hanya memang ada beberapa aspirasi yang diterima ada beberapa lonjakan harga, seperti gula pasir dan minyak goreng,” ungkapnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, pihaknya dan dinas terkait akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lapangan dalam rangka melihat langsung harga bahan pokok dan aturan-aturan main oleh minimarket dan ritel yang ada di pasar.
Iklan oleh Google
“Kita tidak ingin mereka buat sendiri aturannya, misalnya belanja di atas Rp200 ribu baru bisa belanja minyak goreng. Ini yang kita tidak mau,” tegasnya.
Lanjutnya, membatasi pembelian itu masih diberikan kebijaksanaan. Karena ketersediaan minyak dari distribusi nasional masih kurang dan biasa mengalami keterlambatan.
“Tetapi yang lain sudah lebih besar ketersediaan daripada kebutuhan. Tergantung pola-polanya di lapangan. Itu yang akan kita atur,” ungkapnya.
Dalam mengantisipasi penimbunan, pihaknya memiliki Operasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Ketahanan Pangan untuk mengecek secara langsung.
“Akan dilakukan pengecekan terhadap distributor secara langsung dan dilakukan terus menerus perberapa hari, perberapa minggu data-data dari neraca ketersedian disampaikan kepada kita dan penyalurannya kepada distributor,” jelasnya.
“Ketika hal itu dilakukan saya sangat yakin tidak akan ada oknum yang melakukan penimbunan. Namun, ketika ditemukan maka diberikan sanksi sesuai dengan hukum yang ada,” tutupnya. (re/yat)